PEKANBARU - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan menjaga 5 titik perbatasan pintu masuk Kota Pekanbaru.
Bagi pengendara yang ingin keluar atau masuk Kota Pekanbaru harus menunjukan bukti vaksin ataupun bukti hasil Swab PCR kepada petugas yang tengah berjaga.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menegaskan aturan yang sudah dibuat tersebut jangan serta-merta hanya menjadi peraturan yang dibuat di atas kertas saja.
"Aturannya jelas. Ini kita harapkan bisa dijalankan sesuai aturan. Artinya tidak serta merta hanya aturan, tapi harus diterapkan," cakapnya, Senin (26/7/2021).
Sesuai Instruksi Walikota, mulai hari ini, tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021, ada penyekatan di 5 pintu masuk Kota Pekanbaru, yakni di Jalan HR Soebrantas atau di depan kampus UIN, Jalan Yos Sudarso, Simpang Bingung, Jalan Lintas Timur Pos PPKM, Jalan KH Nasution Pos PPKM, Pintu masuk dari Tapung atau Jalan Garuda Sakti.
"Memang ada penutupan-penutupan pintu masuk ke Pekanbaru dan sebaliknya. Kita berharap dengan adanya PPKM ini, masyarakat Kota Pekanbaru dapat beraktivitas di dalam rumah saja," kata Roni. (Parlementaria)