Masih Gunakan Perwako untuk Tindak Pelanggar Prokes, DPRD akan Panggil Satpol PP

Jumat, 23 Juli 2021

PEKANBARU - Saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwako) Pasal 10 Nomor 80 Tahun 2021 untuk menindak masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Padahal DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Turunan undang-undang ketika Perda sudah disahkan tidak perlu menunggu lama, jangan dijadikan masa transisi sebagai alasan," cakap Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Jumat (23/7/2021).

Karena Perda sudah disahkan oleh DPRD, politisi PAN ini menegaskan Satpol PP tinggal menerapkan Perda tersebut di lapangan.

Dan jika Perda ini harus dilakukan sosialisasi lagi, menurutnya sudah tidak masanya lagi karena saat ini kondisi penyebaran Covid-19 sudah mengkhawatirkan.

"Ini harus menjadi prioritas, dan Komisi I juga mengkritik sanksi yang dijatuhkan oleh Satpol PP kepada tempat hiburan malam CE7 yang tetap beroperasi di masa PPKM," tegasnya.

Dalam rapat Pansus revisi Perda Covid-19, seluruh pihak mulai Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, Menkumham, dan juga pelaku usaha sudah diundang untuk membahas peraturan ini. "Artinya seluruh pihak sudah paham dengan peraturan ini," jelasnya.

Dari itu Doni juga menjelaskan kemungkinan Satpol PP Pekanbaru akan dipanggil oleh DPRD Pekanbaru, namun sebelum menanggil Satpol PP Komisi I akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.

"Untuk menyikapi permasalahan ini, kemungkinan besar kita akan memanggil Satpol PP," tutupnya.(Parlementaria)