PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan parkir oleh PT Datama sejak tanggal 27 Februari 2021.
Meskipun sudah lama kontrak pengelolaan parkir tersebut diputus, namun DPRD Pekanbaru mengaku bahwa sampai dengan saat ini belum ada alasan yang jelas kenapa PT Datama diputus kerjasamanya oleh Dishub Pekanbaru.
"Kalau kita DPRD tidak pernah meminta pemutusan terhadap PT Datama, secara prinsip kami (DPRD) mendukung pengelolaan parkir dengan pihak ketiga bila dengan manajeman yang baik," cakap Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Isa Lahamid, Jumat (16/7/2021).
Lanjutnya, DPRD Pekanbaru mendengar Dishub akan mengadakan sayembara lagi untuk mencari pihak ketiga yang bersedia mengelola parkir di Pekanbaru.
Namun sampai saat ini, lanjut Isa, DPRD belum tahu apa dasarnya dilakukan pemutusan kontrak. Apakah karena uang deposit atau ada hal lainnya.
"Sampai sekarang kita (DPRD) belum mendapatkan berkasnya, atau apakah ini sudah sesuai dengan klosul kontrak," katanya.
Politisi PKS ini menegaskan sayembara yang nanti akan dilakukan oleh Dishub Pekanbaru akan langsung dikawal oleh DPRD Pekanbaru agar tidak lagi menimbulkan masalah.
Sebelumnya, berdasarkan surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan, ada tiga poin pemutusan kerjasama ini.
Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.
Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.
Padahal sebelumnya DPRD Pekanbaru memprotes adanya pihak ketiga yang mengelola perparkiran di Pekanbaru, bahkan Dishub Pekanbaru juga sempat beberapa kali dipanggil oleh DPRD Pekanbaru.
Baik itu dari Komisi I, Komisi II, dan juga Komisi IV.
"Sejauh ini tidak ada permasalahan dengan swastanisasi selama dari sisi target PAD dan pelayanan bagi masyarakat merasa aman dan tampilan pelayanan parkir menyenangkan bagi masyarakat, tidak ada masalah," ujar Isa.(Parlementaria)