DPRD Pekanbaru Dukung Vaksinasi Bagi Anak Usia 12-17 Tahun

Jumat, 02 Juli 2021

PEKANBARU - Pemerintah Indonesia sudah resmi memulai vaksinasi terhadap anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.

Hal ini sesuai Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17.

"Kalau pemerintah sudah melakukan kajian yang matang terhadap anak-anak ini ya kita harus dukung. Karena ini berkaitan dengan generasi ke depan, artinya kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi terhadap anak ini harus betul-betul matang," cakap Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Jumat (2/7/2021).

Namun politisi PKS ini mengingatkan dalam proses vaksinasi terhadap anak-anak harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

SOP ini dijalankan demi menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan pascavaksinasi, seperti menimbulkan efek samping berbahaya hingga kematian.

"SOP ini harus ditegaskan dan dijalankan dengan benar. Jangan dipukul rata semua, karena tidak semua orang itu sistem kekebalan atau imun tubuhnya sama. Jadi sebelum divaksin harus betul-betul diperiksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnyam persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk dapat menerima vaksinasi tersebut adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).

"Benar hari ini vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun dimulai. Untuk data pendaftarannya cukup dengan membawa KK yang penting terdapat NIK di dalam KK itu," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada CAKAPLAH.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Adapun pertimbangan vaksinasi usia tersebut karena semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi. Sesuai dengan masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma, yaitu Sinovac untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi sudah bisa diberikan.

Adapun pemberian vaksinasi tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau sekolah yang tentunya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hingga Kantor Kemenag.

Kemudian, pencatatan masuk dalam kelompok remaja. Berikutnya adalah menggunakan vaksin Sinovac dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pembelian dengan jarak minimal 28 hari.(Parlementaria)