Pengelolaan Parkir Swastanisasi Lagi, DPRD Pekanbaru Ingatkan Soal Kegagalan Sebelumnya

Kamis, 19 Agustus 2021

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mewanti-wanti Dinas Perhubungan (Dishub) agar kegagalan pengelolaan parkir dengan menggunakan konsep swastanisasi tidak terulang lagi.

Sebelumnya Dishub Pekanbaru bekerjasama dengan PT Datama, namun kerjasama yang baru terjalin seumur jagung ini harus putus karena perusahaan itu tidak bisa memenuhi beberapa poin yang tertuang di dalam perjanjian kerjasama.

“Tentu nanti kita minta Dishub lewat BLUD-nya harus konsisten. Jangan sampai terulang seperti kejadian sebelumnya," cakap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Kamis (19/8/2021).

Sebelumnya PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran.

Hal tersebut tertuang di dalam surat teguran kedua dari Dishub Pekanbaru dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

Setelah memutuskan kontrak dengan PT Datama sebagai pengelola parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali lakukan sayembara.

Hasilnya, sayembara pengelolaan parkir tepi jalan itu dimenangkan oleh PT Yabisa Sukses Mandiri. Tak tanggung-tanggung, Pemko Pekanbaru akan menggandeng perusahaan ini hingga 10 tahun ke depan dengan nilai kontrak sebesar Rp409 Miliar.

"Kita akan segera memanggil Dishub Pekanbaru dan juga PT Yabisa, kita akan mengulik sejauh mana kontrak kerjasama ini," tutupnya.(Parlementaria)