Dewan Tegaskan Jika Pemko Lakukan Pergeseran Anggaran Harus Dilaporkan ke DPRD

Selasa, 03 Agustus 2021

PEKANBARU - Untuk pergeseran anggaran guna penanganan Covid-19, DPRD Pekanbaru menegaskan Pemko Pekanbaru harus menyerahkan laporan tersebut kepada legislatif.

Sepanjang tahun 2020, Pemko Pekanbaru melakukan 7 kali pergeseran anggaran yang mana 5 kali dilakukan pada APBD murni dan 2 kali dilakukan pada APBD Perubahan.

Sementara itu untuk di tahun 2021, Pemko Pekanbaru sudah melakukan pergeseran anggaran sebanyak 2 kali.

"2020 sudah kita (DPRD) terima laporannya, tapi yang di tahun 2021 hingga saat ini belum ada laporan ke DPRD," cakap Hamdani, Selasa (3/8/2021).

Politisi PKS ini mengegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana didalam pasal 149 menyebutkan fungsi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan juga pengawasan. "Kita minta laporan itu (Refocusing) ke Pemko," katanya.

Sementara itu Muhammad Sabarudi, anggota DPRD Pekanbaru yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru mengatakan seharusnya ketika ingin melakukan pergeseran anggaran harus komunikasi dengan DPRD.

"Karena fungsi utama anggaran itu ada di DPRD, walaupun ada aturan yang dibawah undang-undang yang muncul tapi peraturan yang lebih tinggi adalah undang-undang," katanya.

Dia juga menyayangkan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhammad Jamil yang beberapa kali diundang oleh Banggar namun tidak hadir.

Akibatnya banyak pertanyaan dari para anggota Banggar yang tidak terjawab dan pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemko juga tidak diketahui ke mana arahnya.

"Kemudian yang menjadi keanehan hanya 40 persen yang terealisasi dari anggaran refocusing itu, pertanyaanya kemana yang 60persen dan yang 40 persen itu kemana aja," tutupnya. (Parlementaria)