Pasar Altcoin Merosot: Ethereum (ETH) Turun Lebih Dari 10%
Sukses, Pelatihan Jurnalistik PJC Diikuti Peserta dari 13 Provinsi
Hampir Penghujung Tahun, Baru Lima Ranperda yang Disahkan DPRD Pekanbaru
PEKANBARU - Tahun anggaran tahun 2021 sudah mendekati akhir tahun. DPRD Pekanbaru baru mengesahkan lima rancangan peraturan daerah atau Ranperda.
Padahal, tahun ini ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.
Lima Ranperda yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yakni Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Perda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
Beberapa waktu lalu, DPRD Pekanbaru mulai membahas enam Ranperda. Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan juga Tengku Azwendi Fajri.
Enam Ranperda tersebut, Ranperda tentang retribusi air limbah, Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.
Kemudian Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah dan terakhir, dan yang terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Sisanya yang belum dilakukan pembahasan kita lanjutkan di tahun depan, karena ada keterbatasan waktu dan juga kemampuan," kata Ginda Burnama, Sabtu (16/10/2021).
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala lambannya pembahasan ranperda. Sebab, pergerakan dari anggota DPRD Pekanbaru menjadi terbatas. Ia juga tidak menampik, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala.
"Karena kita mengimplementasi dari daerah-daerah tertentu, dan belum tentu daerah-daerah tetangga seperti Sumatera Utara maupun Sumatera Barat ada (Perdanya)," kata dia.(Parlementaria)
Pegawai Pemko Pekanbaru yang Tidak Masuk Kerja di Hari Kejepit Dilakukan Pemotongan TPP
PEKANBARU - Bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru .
Dispora Bentuk Tim Percepatan Pengembangan SKO Riau
PEKANBARU - Sejak Juli tahun ini, Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) bin.
Ada Pasangan Bukan Suami Istri hingga BO di Hotel Sabrina, DPRD Minta Kasatpol PP Dievaluasi
PEKANBARU - Dari hasil razia yang dilakukan oleh Ditsamapta Polda Riau di 2 lokasi, yaitu .
Tenaga Guru Mendominasi, Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 707 Formasi PPPK
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah ditetapkan mendapatkan .
Korban Kebakaran di Bengkalis Butuh Bantuan, Gubri Perintahkan PUPR Riau Bangun RLH
PEKANBARU - Setelah membantu warga Rokan Hilir (Rohil) yang menderita kanker mat.
Diminta Hibahkan Lahan 30 Persen untuk Jalan, Warga Tenayan Mengadu ke DPRD
PEKANBARU - Warga Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya protes karena merasa tidak .