OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Kepsek SMKN 8 Waeperang, Mahani Rumalutur, Klarifikasi terkait Pungli

Laporan: Irawati (Maluku)
Belasan Aktivis Forum Komunitas Mahasiswa kabupaten Buru, menggelar aksi didepan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru.
Mereka menyampaikan telah terjadi Pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 8 Waeperang dan menuntut agar Kepala Kantor Dinas cabang Pendidikan mundur dari jabatannya.
Dua tuntutan itu disampaikan oleh ketua koordinator Forum kota Farli Suaib Kaunar kepada wartawan di halaman Kantor Dinas Cabang. Kamis,(13/01/2022).
Menurutnya ,kasus pungli ini sudah pernah diangkat oleh Media tapi tidak ada respek dari kepala kantor Dinas Cabang.
"Masalah hari ini yang katong ( kita ) tuntut berkaitan dengan kasus Pungli dan kasus ini sudah diangkat oleh Media tapi tidak ada respek yang berkepanjangan oleh Kepala Cabang," kata mereka.
"Di satu sisi katong menilai bahwa kehilangan fungsi Kontrol dan fungsi Kaunar. Pengawasan yang dilakukan oleh kacab ini tidak maksimal sehingga pungli itu tetap berjalan terjadi pada SMKN 8 Waeperang," jelas Kaunar.
Menurut kasus ini, sudah berlangsung 2 tahun lamanya. Kasus ini dibiarkan hingga menimbulkan pertanyaan kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Ibrahim Sukunora.
"Pertanyaan dari pungli ini sekitar satu sampe 2 tahun diilakukan Kepala Sekolah Waeperang, kenapa Kancab baru tau di media tahun 2022,",sesalnya.
Saat ditanya bentuk pungli apa yang dilakukan Kepsek, jawabnya: pungli dalam bentuk pembangunan, fasilitas siswa seperti ,sampul raport yang dikenakan Rp 60.000 per-siswa .
Dikatakan, laporan ini perdana bagi Katong ( kami ) tapi aksi yang kami lakukan sudah 2 kali,
rasanya antua acuh tau, antua mungkin pandang enteng pendidikan.
Tuntutan yang tidak kalah pentingnya yakni menuntut agar Kancab di lakukan pergantian karena kontrol dan pengawasan tidak maksimal.
"Kami juga berharap kancap ini diganti
Alasannya, menurut pengkajian kami tidak efektif sebagai kancap karena kontrol dan pengawasan tidak pernah dilakukan secara maksimal," pinta Kaunar yang dikelilingi teman teman seperjuangannya.
"Dengan adanya berita yang beredar terkait Pungutan Liar yang dilakukan oleh saya selaku Kepsek SMK Negeri 8 Buru, maka perlu kiranya untuk diluruskan," tegasnya.
1. Perlu diketahui bahwa data siswa sebagaimana yang dilayangkan delam pemberitaan tersebut bukan berjumlah 100 orang, tetapi faktnya adalah jumlah siswa SMK Negeri 8 Buru adalah sebanyak 69 orang.
2. Terkait dengan adanya pungutan liar ,orang tua murid sebagaimana yang dituduhkan bahwa saya Kepsek SMK Negeri 8 Buru telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut adalah tidak benar dan cenderung tendensius.
Faktanya bahwa mengenai pungutan dari sekolah kepada wali murid sebesar Rp 60.000 yang telah disepakati dari tahun 2019 hingga saat ini, dialokasikan untuk biaya sampul/cover Laporan Pendikan Siswa kelas 1 yang berjumlah 24 orang.
Mengingat keterbatasan anggaran sekolah dan Biaya sampul/ cover laporan Pendidikan siswa tidak dianggarkan dalam rencana kegiatan dan anggaran Sekolah.
Sehingga kami dari pihak sekolah bersama komite dan seluruh orang tua murid SMK Negeri 8 Buru menyepakati bahwa terkait biaya Sampul/cover.Laporan Pendidikan Siswa SMK Negeri Buru dibebankan kepada orang tua murid.
3. Kemudian hal yang perlu ditelaah lebih lanjut, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 poin 4 tentang pungutan pendidikan, dijelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
"Pungutan biaya sampul yang dipungut dari orang tua wali, itu berdasarkan pada kesepakatan bersama pihak sekolah, komite dan orang tua murid, tidak dilakukan secara memaksa apalagi dikategorikan sebagai Pungutan Liar," katanya.
4. Hal lain yang perlu diketahui bersama bahwa pengelolaan keuangan Sekolah SMK Negeri 8 Buru selama ini dikelola secara akuntabel dan transparan.
5. Terkait dengan statment Ruslan Hurasan selaku wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang salah satu tugasnya dalam bidang pendidikan, seharusnya perlu melakukan kroscek terlebih dahulu dengan memanggil saya.
"Selaku Kepsek SMK Negeri 8 Buru, untuk dimintai keterangan bukan malah memberikan statmen seolah saya telah melakukan Pungutan Liar," ungkapnya.**
BREAKING NEWS: KPK Gelar Operasi di Kabupaten Meranti, Sejumlah Pejabat Diperiksa
PEKANBARU - Beredar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan.
Gebyar Vaksinasi "GEMBIRA", Polres Meranti Siapkan Doorprize 2 Unit Sepeda Gunung
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (22/12/2021) akan melaksanak.
Buat Dipakai Mudik ke Ukui, Pria Ini Rampok Mobil Milik Sopir Taksi Online
PEKANBARU - Pria bernama Ahmad Sobirin kini harus mempertanggungjawabkan perbuat.
DPD JOIN Rohul, Wajibkan Anggota Ikut Pelatihan Jurnalistik
ROKAN HULU: Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten.
Ke Luar Negeri Karena Sakit, Indra Kenz akan Tetap Kooperatif
JAKARTA— Tim Kasus Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan .
Menyetubuhi dan Bawa Kabur Gadis Di Bawah Umur, Duda Diringkus Polisi
Menyetubuhi & membawa kabur anak di bawah umur, Odik (37) diringkus polisi. Kin.