Perusahaan Leasing Dilaporkan ke Polda Riau
Bukber dengan Anggota DPRD SIAK DAPIL IV H.Kusman Jaya
Tiens Berikan Santunan kepada Anak Yatim di 6 Kota
UMK Siak Diusulkan Naik 8,48 Persen, Tinggal Tunggu SK Gubernur Riau
SIAK - Kabar baik bagi pekerja di Kabupaten Siak, dewan pengupahan telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar 8,48 persen atau Rp264.118.51, sehingga besarannya mencapai Rp3.378.356.34 naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.081.146.
Namun, usulan tersebut masih menunggu surat keputusan Gubernur Riau dalam penetapannya, menunggu pengusulan dari daerah kabupaten/kota lain.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Siak, Hendrisan melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial, Wan Sri Saadun menyampaikan besaran UMK itu disepakati setelah melalui sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 30 November lalu melibatkan unsur Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.
"Kita sudah merekomendasi UMK untuk Siak, tinggal menunggu SK dari Gubernur lagi. Alhamdulillah dewan pengupahan sudah sepakat semua," kata Wan Sri Saadun, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, dasar penetapan itu mengacu pada sumber data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi tanpa Migas Kabupaten Siak yakni mencapai 4,07 persen dan mempertimbangkan berbagai indeks inflasi di daerah, sehingga keluar angka kenaikan upah minimum 8,48 persen.
Wan Sri Saadun mengatakan setelah UMK disahkan, tugas selanjutnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan dalam hal ini memberitahukan adanya kenaikan upah bagi pekerjanya. Pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhinya.***
Masih Terjadi Penumpukan Sampah, DPRD akan Kembali Panggil Godang Tua dan Samhana Indah
PEKANBARU - Tak habis-habisnya DPRD Pekanbaru menyoroti kinerja dari PT Godang Tua Jaya da.
Tanggapi Demo Imigran, Begini Kata Komisi III DPRD Pekanbaru
PEKANBARU - Unjuk rasa para imigran kemarin mendapat perhatian kalangan legislatif Kota Pekanbaru.
Serahkan Parkir kepada Swasta dengan Target Rp36 M, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kemampuan Dishub
Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama, yang mana PT Datama.
Masalah Gaji Jangan Jadi Dalih Mengabaikan Kewajiban Perimbangan Berita
Laporan: Andi S HarianjaPEKANBARU: Direktur Utama, Lemba.
Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay Enam Ruas Jalan, Tiga Sedang Berjalan, Satu Menyusul
PEKANBARU - Hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).