• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Titik Temu
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
Dibaca : 67 Kali
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
Dibaca : 63 Kali
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
Dibaca : 42 Kali
Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Dibaca : 45 Kali
Kompetisi Volly Bergengsi Kazana Cup I 2022, Banyumas: Menggali Bibit Atlet Petarung
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Jaksa Tahan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis

Redaksi

Jumat, 06 Januari 2023 08:13:51 WIB
Cetak
Jaksa Tahan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis

PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditahan oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023). Indra merupakan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD, PT Gemilang Citta Mandiri (GCM).

Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses administrasi dan setelah hasil pemeriksaan kesehatan, Indra Muchlis, dinyatakan ditahan.

Pada pukul 14.20 WIB, Indra Muchlis ke luar dari ruang Bidang Pidsus Kejati Riau, melewati pintu samping dekat ruang tahanan di Kejati Riau. Bupati Inhil dua periode itu mengenakan rompi tahanan warna oranye, bertopi dan berjalan menggunakan tongkat.

Baca Juga :
  • Hakim Sebut  Ketua DPRD Riau Bengak
  • Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif, Hakim Bentak Indra Gunawan Eet
  • DPRD: Jangan Pilih Calon Komut dan Direksi Bank Riau Bermasalah Hukum

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Indra Muchlis ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berjalan pelan menuju mobil tahanan Kejati Riau, selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan total anggaran Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Selain Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, Indra Muchlis mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis dari tahanan. Kemudian, penanganan kasus diambilalih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dengan memanggil kembali para saksi.

Setelah mengantongi bukti, Indra Muchlis kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Desember 2022.

Ketika itu Indra Muchlis tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota karena memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/1/2023). Kemudian dilanjutkan dengan proses tahap II. "Berkas perkara tersangka IMA telah P-21 pada Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau. Bambang Heripurwanto, memaparkan Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.

Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," jelas Bambang.

Akibat tindakan Indra Muchlis Adnan itu, kata Bambang, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ratusan Petani Sawit di Kandis Berharap Penyelesaian Lahan Terklaim Kawasan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 09:23:03 WIB

By: Syah Arif (Jurnalis .

Hukrim

Janjikan Gaji Rp45 Perbulan, Anggota BIN Gadungan Diciduk 

Sabtu, 11 Juli 2020 - 00:26:21 WIB

PEKANBARU - Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, MS (40), di.

Hukrim

Tewaskan Pengendara, Supir Mobil Penabrak Dua Motor di Sudirman Ternyata Positif Narkoba

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:50:17 WIB

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supir mobil yang menewaskan seorang pengendara sepeda mot.

Hukrim

Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:32:36 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pekanbaru menyelidiki duga.

Hukrim

Polda Riau Tangani 7 Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:08:53 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menangani tujuh.

Hukrim

Killing The Press With Power

Rabu, 09 Februari 2022 - 11:03:27 WIB

Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengappresiasi Hari Pers Nasional Tahun ini me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Siapkan Anggaran Rp95 Miliar untuk Pilkada 2024
27 Januari 2023
Diperintah DPP Golkar, Syamsuar Bakal Maju Caleg DPR RI
27 Januari 2023
Pipa PT BSP Bocor, Minyak Mentah Genangi Pemukiman Warga di Siak
26 Januari 2023
Kantor DPW PPP Riau Didemo Kader, Ini Kata Syamsurizal
26 Januari 2023
Ada Kecelakaan, Lalu Lintas Tersendat di Jalan Lintas Timur akibat Tertutup Truk Kontainer
25 Januari 2023
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
25 Januari 2023
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
21 Januari 2023
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
20 Januari 2023
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
15 Januari 2023
Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Paksaan Beli LKS di Sekolah
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Para Relawan Peduli Longsor Desa Menganti
  • 2 Jogor Simbolon Ditunjuk Jadi Kepala Biro (Provinsi Jawa Tengah) Media Berita ForumKerakyatan.Com
  • 3 Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Jadi 50 di Pemilu 2024, Ini Prediksi Setiap Dapil
  • 4 Supriadi Buraerah Diundang Secara Khusus untuk Belajar di PJC
  • 5 Halangi Tugas Wartawan, Ketum  PJS: TNI Segera Tindak Oknum Prajurit Itu
  • 6 Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
  • 7 Sekaligus Sebagai Narasumber Duta Kebudayaan Desa di Klaten Jawa Tengah, Perlu Dukungan Pemda..!!*
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com