• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Titik Temu
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
Dibaca : 67 Kali
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
Dibaca : 63 Kali
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
Dibaca : 42 Kali
Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Dibaca : 44 Kali
Kompetisi Volly Bergengsi Kazana Cup I 2022, Banyumas: Menggali Bibit Atlet Petarung
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru

Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 08:19:12 WIB
Cetak
Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, ke auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk (penyidikan dugaan korupsi pembangunan) Masjid Raya (Senapelan), prosesnya cukup signifikan. Kami sudah melayangkan surat ke BPKP untuk dihitung kerugian negara dalam penyidikan dugaan perkara ini," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah, kemarin.

Rizky mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama auditor BPKP untuk dijadwalkan gelar perkara di hadapan auditor BPKP.

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Setahun Lebih Jabat Gubri, Syamsuar Belum Isi 120 Jabatan Lowong
  • Lampu PJU Padam, DPRD Pekanbaru Sebut Koordinasi Pemko ke PLN Lemah

"Dijadwalkan minggu depan kita ekspos ke BPKP, ekspos entry meeting. Kalau kita sepakat adanya nilai kerugian negara dari entry meeting tersebut, Insya Allah kita sudah bisa tetapkan tersangka," sebut Rizky.

Rizky berharap penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat. "Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi mudah-mudahan bisa diselesaikan," tutur Rizky.

Dalam proses penyidikan perkara ini, jaksa penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia.

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan. Pada Kamis (5/1/2022) kemarin juga diperiksa Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa lebih kurang 9 orang. Mungkin sementara kami masih evaluasi, nanti apakah perlu ada saksi-saksi lain atau pihak-pihak terkait lain yang kita minta keterangan atau kita periksa," pungkas Rizky.

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.

Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirmya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Ditemukan adanya penyimpangan dan penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan proyek.

Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dibangun pada abad ke 18 tepat tahun 1762 sehingga merupakan masjid tertua di Pekanbaru. Masjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.

Masjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.

Sebenarnya, Masjid Raya Pekanbaru juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.

Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikam karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau 

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:29:53 WIB

PEKANBARU - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pe.

Hukrim

Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:32:36 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pekanbaru menyelidiki duga.

Hukrim

Fakta Persidangan: Kaderismanto Menolak Uang 70 Ribu Dollar Singapura Dibagikan

Senin, 13 Juli 2020 - 12:42:44 WIB

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh Bupati Ben.

Hukrim

Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:25:24 WIB

PEKANBARU - Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau akan melakuk.

Hukrim

Ada Kecelakaan, Lalu Lintas Tersendat di Jalan Lintas Timur akibat Tertutup Truk Kontainer

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:16:46 WIB

PEKANBARU - Sebuah truk kontainer menutup seluruh badan jalan di Lintas Timur Km.

Hukrim

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat

Rabu, 08 Juli 2020 - 14:32:43 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar lantik Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Siapkan Anggaran Rp95 Miliar untuk Pilkada 2024
27 Januari 2023
Diperintah DPP Golkar, Syamsuar Bakal Maju Caleg DPR RI
27 Januari 2023
Pipa PT BSP Bocor, Minyak Mentah Genangi Pemukiman Warga di Siak
26 Januari 2023
Kantor DPW PPP Riau Didemo Kader, Ini Kata Syamsurizal
26 Januari 2023
Ada Kecelakaan, Lalu Lintas Tersendat di Jalan Lintas Timur akibat Tertutup Truk Kontainer
25 Januari 2023
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
25 Januari 2023
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
21 Januari 2023
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
20 Januari 2023
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
15 Januari 2023
Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Paksaan Beli LKS di Sekolah
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Para Relawan Peduli Longsor Desa Menganti
  • 2 Jogor Simbolon Ditunjuk Jadi Kepala Biro (Provinsi Jawa Tengah) Media Berita ForumKerakyatan.Com
  • 3 Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Jadi 50 di Pemilu 2024, Ini Prediksi Setiap Dapil
  • 4 Supriadi Buraerah Diundang Secara Khusus untuk Belajar di PJC
  • 5 Halangi Tugas Wartawan, Ketum  PJS: TNI Segera Tindak Oknum Prajurit Itu
  • 6 Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
  • 7 Sekaligus Sebagai Narasumber Duta Kebudayaan Desa di Klaten Jawa Tengah, Perlu Dukungan Pemda..!!*
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com