• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Regional
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Penggerebekan Wabup Rohil, Terindikasi Banyak Kejanggalan...
Dibaca : 79 Kali
Angka Kelahiran Tinggi, Bisnis Newborn Photography Semakin Banyak Diminati
Dibaca : 85 Kali
Harimau Berkeliaran di Siak Terpantau Kamera Trap, Tapi Ogah Masuk Perangkap
Dibaca : 95 Kali
Wahyudi El Panggabean Beri Motivasi Puluhan Wartawan Sumatera Utara
Dibaca : 132 Kali
Polisi Diminta Segera Tangkap Kawanan Penganiaya dan Pengeroyok Wartawan di Rokan Hulu
Dibaca : 402 Kali

  • Home
  • Hukrim

Wahyudi El Panggabean: Mendesak Undang Undang tentang Wartawan

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 21:35:54 WIB
Cetak
Wahyudi El Panggabean: Mendesak Undang Undang tentang Wartawan

Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-undang.

"Seyogianya, di Hari Pers Nasional ke-77 ini, gagasan dan pemikiran untuk melahirkan undang-undang tentang wartawan bisa jadi momen yang tepat," kata Wartawan Senior, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., di Pekanbaru,  Kamis (9/2).

Tampil sebagai narasumber dalam Dialog Hari Pers Nasional di Studio TVRI Riau, Wahyudi menyebut UU No.40 Tahun 1999 sebenarnya tidak memadai sebagai konstitusi yang mengatur Wartawan.

Dua narasumber lainnya: Dekan Fakultas Dakwah, Universitas Syarif Qasim, Dr. Imron Rosidi, M.A., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Provinsi Riau, Zumansyah Sekedang.

"Selain kurang akomodatif, beberapa pasal dalam UU Pers  juga sudah tidak relevan lagi," kata Wahyudi yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu.

Wahyudi mencontohkan, penyebutan "Wartawan" hanya pada kewajiban menaati kode etik, menjadi anggota organisasi pers dan mendapat perlindungan hukum.

Menurut Wahyudi yang juga  penulis buku-buku jurnalistik itu, ketika pasal-pasal di UU Nomor 40 Tahun 1999 berbicara tentang kewenangan,  tidak lagi mememakai kata  'Wartawan'. Tetapi, 'Pers Nasional'. Bukan Wartawan.

Sementara itu, jelas Wahyudi Pasal 1 UU Pers dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga komunikasi massa. "Coba ditelaah lagi Pasal 4 UU Pers ini," ketusnya.

Jadi, lanjutnya, UU Pers itu, tidak pernah berbicara tentang kewenangan wartawan. Justru menyebut  kewenangan, fungsi dan peran pers nasional. 

"Kemudian, disebut: "Dalam menjalankan tugasnya Wartawan mendapat perlindungan hukum. Hukum perlindungan yang dimaksud, undang-undang yang mana?" tanya Wahyudi.

Untuk itulah Wahyudi mengimbau pada segenap praktisi pers, organisasi pers dan pihak terkait untuk bersama-sama menggalang kekuatan demi terwujudnya Undang-Undang tentang Wartawan.

Dengan adanya Undang Undang tentang Wartawan, harapnya peripersoalan yang melingkupi profesi Wartawan beroleh pengaturan yang jelas.

"Jika tidak sekarang, kapan lagi?" Wahyudi bertanya.***


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Meng-cover 400 Ketenagakerjaan Perusahaan oleh Dua dari Empat UPTD Balai Lapangan.

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:49:07 WIB

Laporan: Irawati (Maluku) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD ) B.

Hukrim

DPRD: Jangan Pilih Calon Komut dan Direksi Bank Riau Bermasalah Hukum

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:54:42 WIB

PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mewanti-wanti .

Hukrim

Padahal, Diduga Tersangkut Kasus Pencurian BBM

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:11:37 WIB

JAKARTA— Beredar video Seorang oknum anggota DPR RI berinisial RM dari Fraksi Partai Gerind.

Hukrim

Wahyudi El Panggabean: Menaati Kode Etik bagi Seorang Wartawan adalah Harga Mati

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:17:46 WIB

Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wa.

Hukrim

KPK Bakal Hadirkan Kasmarni dan Dua Saksi Lain Dalam Sidang Kasus Korupsi Amril

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:40:37 WIB

PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, akan menjalani sidang lanjutan dugaan sua.

Hukrim

Petani Sawit Indonesia Bagian Solusi dari UUCK

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:19:51 WIB

Laporan: Andini Syafitri Dr. Ir. Gulat ME Man.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiwa PCR yang Hilang Tenggelam di Pulau Cinta ternyata Sedang Diospek
03 Juni 2023
Sedang Berkemah, Mahasiswa PCR Hilang Tenggelam di Pulau Cinta
03 Juni 2023
Hasil Tes Tertulis dan Psikologi Seleksi Bawaslu Riau Diumumkan, Ini Nama-namanya
03 Juni 2023
Pengurus Kadin Riau 2022-2027 Dilantik, Ketum Arsjad Rasjid Minta Pengurus Bantu Pengusaha Kecil
02 Juni 2023
Pemprov Riau Bayar Gaji ke-13 PNS, Ini Bocoran Waktu Pencairannya
02 Juni 2023
Peternak di Kampar Manfaatkan Kotoran Sapi Jadi Biogas untuk Memasak hingga Penerangan
02 Juni 2023
Didakwa Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Oknum Dosen UIN Suska Riau Keberatan
31 Mei 2023
Kasatpol PP Tersangka Pungli, Pemkab Siak: Kita Hormati Proses Hukum
31 Mei 2023
Penggerebekan Wabup Rohil, Terindikasi Banyak Kejanggalan...
31 Mei 2023
Tersandung Kasus Pungli, Kasatpol PP Siak dan Dua Stafnya Ditahan Kejaksaan
30 Mei 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Banyak yang Mau Buat Rendang, Harga Daging di Pekanbaru Malah Naik Jadi Rp150 Ribu/Kg
  • 2 Polisi Diminta Segera Tangkap Kawanan Penganiaya dan Pengeroyok Wartawan di Rokan Hulu
  • 3 Gandeng Anggota DPR RI Abdul Wahid, Bank Indonesia Riau Gelar Edukasi CBP Rupiah
  • 4 Pegawai Pemko Pekanbaru yang Tidak Masuk Kerja di Hari Kejepit Dilakukan Pemotongan TPP
  • 5 Kepala BKPSDM Pekanbaru Dampingi Pj Walikota Serahkan SK PNS dan Lantik Pejabat Fungsional
  • 6 Warning dari Gubernur Riau: Kepsek Jangan Curang dalam PPDB, akan Dipecat Bagi yang Pungli
  • 7 Dua Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com