• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Regional
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
TEROR APARAT (Atas Nama) "MAFIA LAHAN" DI BENCAH SERATUS.
Dibaca : 85 Kali
Masalah Gaji Jangan Jadi Dalih Mengabaikan Kewajiban Perimbangan Berita
Dibaca : 75 Kali
Owner Satuju.Com & PJSRiau.Com Kirim Wartawan Pelatihan Pra -UKW
Dibaca : 62 Kali
PJC Apresiasi Semangat JOIN Rohul Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Dibaca : 101 Kali
Anggota JOIN Rohul Ikuti Pelatihan Pra-UKW di PJC
Dibaca : 63 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kasatpol PP Tersangka Pungli, Pemkab Siak: Kita Hormati Proses Hukum

Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 20:17:01 WIB
Cetak
Kasatpol PP Tersangka Pungli, Pemkab Siak: Kita Hormati Proses Hukum

SIAK - Menanggapi kasus pungutan liar yang menjerat Kepala Kantor Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak bersama dua stafnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Pertama kita prihatin dengan apa yang dialami oleh pegawai kita di Pemda, kedua kita menghormati proses hukum itu. Kami yakin hukum akan ditegakkan seadil-adilnya," kata Asrafli, Rabu (31/5/2023). 

Dia mengatakan, untuk kasus yang menjerat Kasatpol PP dan stafnya itu pemerintah tidak akan melakukan intervensi, apalagi menyiapkan bantuan hukum terhadap tersangka. 

Baca Juga :
  • Hakim Sebut  Ketua DPRD Riau Bengak
  • Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif, Hakim Bentak Indra Gunawan Eet
  • DPRD: Jangan Pilih Calon Komut dan Direksi Bank Riau Bermasalah Hukum

"Karena pengacara mereka sudah ada yang mendampingi, itu pribadi. Kalau kita tidak bisa menyiapkan pengacara dalam kasus pidana, yang bisa untuk kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," jelasnya. 

Asrafli menilai, kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Siak itu murni penegakan hukum, terlepas adanya isu kepentingan politik dalam kejadian tersebut. "Ya kalau persoalan proposal itu salah satu petunjuk saja, yang pokoknya dalam kasus itu adalah pemungutan terhadap masyarakat dengan paksa," katanya.

Asrafli menjelaskan, perkara proposal sebenarnya boleh jika itu urusan non kedinasan atau di luar kedinasan, namun tetap mesti ditinjau ulang digunakan untuk apa proposal dimaksud.

Atas kasus itu, jabatan Kasatpol PP Siak akan diganti oleh sekretaris yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak. 

"Setelah itu baru Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan," terangnya. 

Sementara untuk sanksi dan status PNS Kasatpol PP dan dua stafnya itu, masih menunggu keputusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah maka sanksinya bisa diberhentikan dari PNS. 

"Statusnya menunggu keputusan inkrah, kalau mereka dinyatakan bersalah berarti sesuai dengan UU ASN ya diberhentikan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.

Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan. 

"Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan," cakap Manik ditemui di ruang kerjanya. 

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepak bola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak. 

Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepak bola.

Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tapi uang yang sudah dibalikkan Rp850 ribu," kata Manik.***

 


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Wahyudi El Panggabean: Menaati Kode Etik bagi Seorang Wartawan adalah Harga Mati

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:17:46 WIB

Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wa.

Hukrim

Sejak Covid-19 Melanda, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Tajam

Ahad, 12 Juli 2020 - 23:11:25 WIB

PEKANBARU - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P.

Hukrim

Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:25:24 WIB

Istri mana sih yang tidak kalap melihat suami selingkuh dengan pelakor. Lihat cintanya jelas-jela.

Hukrim

DPP APKASINDO Siap Memberi Perlindungan Hukum

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 08:28:14 WIB

Laporan: Doni SB (Jurnalis Apkasindo) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, A.

Hukrim

Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:22:49 WIB

BATU BARA - Pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara melakukan audensi den.

Hukrim

Lepidak-Sultra Endus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kioko

Kamis, 08 September 2022 - 19:06:31 WIB

Laporan: Kasrun Lm BUTON: Ketua Lepidak-Sultra, La O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
TEROR APARAT (Atas Nama) "MAFIA LAHAN" DI BENCAH SERATUS.
24 September 2023
Dinas PUPR Pekanbaru Keruk Endapan Lumpur di Parit Jalan Riau
23 September 2023
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru
23 September 2023
Harga Kopra dan Sagu Naik, Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau
23 September 2023
Calon Peserta Mulai Mendaftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
23 September 2023
Dispora Bentuk Tim Percepatan Pengembangan SKO Riau
22 September 2023
Ruas Jalan di Pekanbaru Rusak Dampak Pengadaan Air Bersih, Ini penjelasannya
22 September 2023
Seleksi Dirut BRI Syariah Resmi Dibuka, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Pelamar
22 September 2023
Suporter Semen Padang FC Dilarang Nonton Pertandingan Lawan PSPS di Pekanbaru
21 September 2023
Jumlah Titik Parkir Legal di Pekanbaru Capai 1.582 Tempat
21 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jekson Sihombing,S.H.: SPI Rohil, Komit Ikut SKW Wartawan
  • 2 Eldja Septarima Ketua FPTI Inhu Support Dinda Nafila Atlet Panjat Tebing Asal Kuansing
  • 3 Kapolsek Kunto Darussalam Pimpin Razia Kafe Remang-Remang & Pakter Tuak
  • 4 Intsiawati Ayus Mundur dari Perindo, Ini Alasannya
  • 5 Satgas Gakkum Sat Lantas Polres Rohul Gelar Hunting System OPLK 2023
  • 6 Duka Mendalam, Masih Membekas di Hati Para Korban
  • 7 Wahyudi El Panggabean: Wartawan Jangan Pengecut dan Malas Verifikasi Informasi
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com