Pasar Altcoin Merosot: Ethereum (ETH) Turun Lebih Dari 10%
Sukses, Pelatihan Jurnalistik PJC Diikuti Peserta dari 13 Provinsi
Kasatpol PP Tersangka Pungli, Pemkab Siak: Kita Hormati Proses Hukum
SIAK - Menanggapi kasus pungutan liar yang menjerat Kepala Kantor Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak bersama dua stafnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pertama kita prihatin dengan apa yang dialami oleh pegawai kita di Pemda, kedua kita menghormati proses hukum itu. Kami yakin hukum akan ditegakkan seadil-adilnya," kata Asrafli, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, untuk kasus yang menjerat Kasatpol PP dan stafnya itu pemerintah tidak akan melakukan intervensi, apalagi menyiapkan bantuan hukum terhadap tersangka.
"Karena pengacara mereka sudah ada yang mendampingi, itu pribadi. Kalau kita tidak bisa menyiapkan pengacara dalam kasus pidana, yang bisa untuk kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," jelasnya.
Asrafli menilai, kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Siak itu murni penegakan hukum, terlepas adanya isu kepentingan politik dalam kejadian tersebut. "Ya kalau persoalan proposal itu salah satu petunjuk saja, yang pokoknya dalam kasus itu adalah pemungutan terhadap masyarakat dengan paksa," katanya.
Asrafli menjelaskan, perkara proposal sebenarnya boleh jika itu urusan non kedinasan atau di luar kedinasan, namun tetap mesti ditinjau ulang digunakan untuk apa proposal dimaksud.
Atas kasus itu, jabatan Kasatpol PP Siak akan diganti oleh sekretaris yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak.
"Setelah itu baru Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan," terangnya.
Sementara untuk sanksi dan status PNS Kasatpol PP dan dua stafnya itu, masih menunggu keputusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah maka sanksinya bisa diberhentikan dari PNS.
"Statusnya menunggu keputusan inkrah, kalau mereka dinyatakan bersalah berarti sesuai dengan UU ASN ya diberhentikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.
Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.
"Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan," cakap Manik ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepak bola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepak bola.
Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tapi uang yang sudah dibalikkan Rp850 ribu," kata Manik.***
Terekam CCTV, Pria Ini Gasak Kotak Infak Musala Al Hidayah Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pria terekam CCTV menggasak isi kotak infak Musala Al .
Ke Luar Negeri Karena Sakit, Indra Kenz akan Tetap Kooperatif
JAKARTA— Tim Kasus Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan .
Menyetubuhi dan Bawa Kabur Gadis Di Bawah Umur, Duda Diringkus Polisi
Menyetubuhi & membawa kabur anak di bawah umur, Odik (37) diringkus polisi. Kin.
Wahyudi El Panggabean: Pers Riau harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri
PEKANBARU: Kendati Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerd.
Wahyudi El Panggabean: Wartawan Jangan Pengecut dan Malas Verifikasi Informasi
PEKANBARU: Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journ.
JPU Tuntut Bombeng 4 Tahun 6 Bulan, Masyarakat: Kami Kecewa dan Dirugikan
BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal .