TEROR APARAT (Atas Nama) "MAFIA LAHAN" DI BENCAH SERATUS.
Owner Satuju.Com & PJSRiau.Com Kirim Wartawan Pelatihan Pra -UKW
PJC Apresiasi Semangat JOIN Rohul Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Anggota JOIN Rohul Ikuti Pelatihan Pra-UKW di PJC
Kasatpol PP Tersangka Pungli, Pemkab Siak: Kita Hormati Proses Hukum

SIAK - Menanggapi kasus pungutan liar yang menjerat Kepala Kantor Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Siak bersama dua stafnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pertama kita prihatin dengan apa yang dialami oleh pegawai kita di Pemda, kedua kita menghormati proses hukum itu. Kami yakin hukum akan ditegakkan seadil-adilnya," kata Asrafli, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, untuk kasus yang menjerat Kasatpol PP dan stafnya itu pemerintah tidak akan melakukan intervensi, apalagi menyiapkan bantuan hukum terhadap tersangka.
"Karena pengacara mereka sudah ada yang mendampingi, itu pribadi. Kalau kita tidak bisa menyiapkan pengacara dalam kasus pidana, yang bisa untuk kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," jelasnya.
Asrafli menilai, kasus pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Siak itu murni penegakan hukum, terlepas adanya isu kepentingan politik dalam kejadian tersebut. "Ya kalau persoalan proposal itu salah satu petunjuk saja, yang pokoknya dalam kasus itu adalah pemungutan terhadap masyarakat dengan paksa," katanya.
Asrafli menjelaskan, perkara proposal sebenarnya boleh jika itu urusan non kedinasan atau di luar kedinasan, namun tetap mesti ditinjau ulang digunakan untuk apa proposal dimaksud.
Atas kasus itu, jabatan Kasatpol PP Siak akan diganti oleh sekretaris yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak.
"Setelah itu baru Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan," terangnya.
Sementara untuk sanksi dan status PNS Kasatpol PP dan dua stafnya itu, masih menunggu keputusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah maka sanksinya bisa diberhentikan dari PNS.
"Statusnya menunggu keputusan inkrah, kalau mereka dinyatakan bersalah berarti sesuai dengan UU ASN ya diberhentikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak pada 13 April 2023 lalu.
Diketahui tiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Satpol PP inisial HD, staf Linmas IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.
"Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan," cakap Manik ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepak bola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepak bola.
Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tapi uang yang sudah dibalikkan Rp850 ribu," kata Manik.***
Wahyudi El Panggabean: Menaati Kode Etik bagi Seorang Wartawan adalah Harga Mati
Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wa.
Sejak Covid-19 Melanda, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Tajam
PEKANBARU - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P.
Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
Istri mana sih yang tidak kalap melihat suami selingkuh dengan pelakor. Lihat cintanya jelas-jela.
DPP APKASINDO Siap Memberi Perlindungan Hukum
Laporan: Doni SB (Jurnalis Apkasindo) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, A.
Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
BATU BARA - Pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara melakukan audensi den.
Lepidak-Sultra Endus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kioko
Laporan: Kasrun Lm BUTON: Ketua Lepidak-Sultra, La O.