Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya Pekanbaru
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka kasus tambang tanah uruk ilegal atau Galian C di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (10/7/2023) petang. Kedua tersangka adalah RK (54) dan HH (21).
Penahanan dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara dengan nomor Nomor : 2695/L.4.1/Eko.1/07/2023 dinyatakan lengkap Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan tahap II.
"Proses tahap II dilakukan di Polda Riau. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan," ujar Bambang, Senin malam.
RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dan HH selaku operator alat beratnya.
Kedua tersangka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (11/5/2023). Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi menunjuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Bambang menambahkan dua orang jaksa mengawal kasus ini. "Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," kata Bambang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan. Jaksa pun menyatakan berkas perkara lrngkap.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, pihaknya langsung melakukan tahap II pasca berkas dinyatakan lengkap.
"Selain tersangka, barang bukti alat berat jenise ekskavator juga diserahkan ke jaksa" kata Teguh.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK Bakal Hadirkan Kasmarni dan Dua Saksi Lain Dalam Sidang Kasus Korupsi Amril
PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, akan menjalani sidang lanjutan dugaan sua.
Wahyudi El Panggabean: Pers Riau harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri
PEKANBARU: Kendati Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerd.
Ngaku-Ngaku Kombes, Polisi Gadungan Ini Tipu Puluhan Warga di Bandung
BANDUNG- Seorang pria bernama Nur Sunan Pamungkas (45) diamankan warga di kelurahan Pasir E.
Wahyudi El Panggabean: Menaati Kode Etik bagi Seorang Wartawan adalah Harga Mati
Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wa.
Bobol Rekening Nasabah Rp7 Miliar, Teller BRK Syariah Ditahan Jaksa
PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Lepidak-Sultra Endus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kioko
Laporan: Kasrun Lm BUTON: Ketua Lepidak-Sultra, La O.