Kejati Eksekusi Terpidana Kasus Tol Padang-Pekanbaru, 8 Lainnya Diminta Serahkan Diri

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi terhadap Ricki Novaldi, terpidana dalam perkara Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi melalui Aspidsus Hadiman mengatakan eksekusi terhadap Ricki Novaldi yang merupakan Ketua Satgas B tersebut dilakukan pada Senin (31/7/2023) lalu.
Hadiman menjelaskan dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang, sedangkan dua orang lainnya belum turun kasasi.
"Dan kami melakukan eksekusi sebanyak 3orang dengan cara mereka menyerahkan diri. Dan 8 orang lagi yang putusan kasasi sudah turun (inkracht) sudah dipanggil namun tidak hadir," kata Hadiman, Rabu (2/8/2023).
Hadiman mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak mau datang memenuhi panggilan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 Terpidana. Jika tidak datang kami akan melakukan penangkapan dan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ancam Hadiman.
Hadiman menjelaskan sebanyak 13 orang tersebut terlibat dalam perkara Tipikor dalam perkara pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2229 k/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023 yang pada intinya menerima kasasi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan bebas.
Dan dalam putusan kasasi dinyatakan terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dan Dalam Amar Putusannya, dinyatakan :
Pertama menyatakan terdakwa Jumadi, terdakwa Ricki Novaldi dan terdakwa Upik Suryati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200.000.000,- subsidiair 6 bulan.
Hadiman juga mengatakan kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat Nomor: Sr- 306/Pw03/5/2022 Tanggal 18 Februari 2022.
Ada Apa?? Manager KUK PT IIS KUK Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media
PELALAWAN - Setelah di beritakan di beberapa media online pada tanggal 03 Juni 2024,.
Heboh Kasus Setoran Bripka Andri ke Komandan, Polda Riau Tahan Kompol P dan Tujug Anggota Brimob
PEKANBARU - Viral usai dirinya disebut menerima setoran dari bawahannya hi.
Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara
By: Wahyudi El PanggabeanSUATU hari, di akhir pekan (sekitar 28 tahun silam). Aku beroleh .
Kata DPR, 80 Perusahaan Perkebunan di Riau Terindikasi Aktifitas Ilegal di Kawasan Hutan
PEKANBARU - Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan ke Provinsi Riau dengan tuj.
Dalami Kasus M Adil, KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang pejab.
Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Duta Palma Surya Darmadi Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-pikir
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Grup (DPG) Surya Darmadi alias Apeng langsung menyat.