OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Digugat Warga, Dishub Pekanbaru Pastikan Tarif Parkir Sesuai Aturan

PEKANBARU - Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru dipastikan sudah sesuai regulasi yang ada. Saat ini pengelolaan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemko Pekanbaru menggunakan pihak swasta dalam mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum ini. Belakangan tarif parkir di Kota Pekanbaru yang berlaku selama setahun ini mendadak digugat. Namun, dipastikan penerapan tarif parkir ini sudah sesuai aturan.
"BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak dipertentangkan dengan Perda. Karena dia punya regulasi sendiri, dan itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (31/8/2023).
Ia berharap, agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD. Karena regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Terpisah sebelumnya, Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra mengatakan, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemudian, direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Wisnu menambahkan penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah.
"Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.
Korban Kebakaran di Bengkalis Butuh Bantuan, Gubri Perintahkan PUPR Riau Bangun RLH
PEKANBARU - Setelah membantu warga Rokan Hilir (Rohil) yang menderita kanker mat.
Alhamdulillah, Dinas PUPR Pekanbaru Tuntaskan Overlay Jalan Dahlia Sukajadi
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan .
Sekda Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda APBD Riau Tahun Anggaran 2024
Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto menyampaikan .
Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Riau Asal Rohil Meninggal di KKHI Makkah
PEKANBARU- Innalilahi wainnailaihi rojiun, berita duka kembali datang dar.
Pj Walikota Pekanbaru Launching P2L, Minta Seluruh OPD Gunakan Pangan Lokal
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, resmi launching P.
Ini Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Riau Terpilih pada Musywil XVII
PEKANBARU - Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Riau menggelar Musyawarah .