INDODAX: TPPU PAKAI ASET KRIPTO JUSTRU MUDAH DILACAK
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cilegon
Eks Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Pengeluaran Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU
PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019. Korupsi ini merugikan negara Rp7,6 miliar.
Selain Akhmad Mujahidin, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Veny Aprilya sebagai tersangka. Ketika pengelolaan dana itu, Veny menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Ditemukan ada alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kedua tersangka.
"Dari ekspos (gelar perkara) ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka AM, mantan rektor (UIN Suska Riau), dan VA," ujar Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Akhmad Mujahidin telah terlebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska. Sementara Veny dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
"Tersangka AM sedang menjalani penahanan sedangkan tersangka VA, barusan kita tahan (Selasa petang). Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Imran.
Imran menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.
"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil pengitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau," tutur Imran.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim Penyidik akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan," ucap Imran.
Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, melanggar pasal sekunder yakni Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaam dana tersebut
Dugaan korupsi ini ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Ketika itu, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Kajati Riau , Jaja Subagja.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
KPK Benarkan Ada OTT di Kepulauan Meranti Riau, Termasuk Bupati Adil
PEKANBARU - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan KPK telah melak.
Asops Kapolri Cek Peralatan Penanganan Karhutla di Riau
PEKANBARU - Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi .
Dugaan Kriminalisasi Wartawan Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
JAKARTA - Lagi-lagi pekerja pers di Kota Tidore provinsi Maluku Utara diduga men.
BNI Pekanbaru Disomasi Gara-gara Dirikan ATM Drive Thru Diatas Lahan Sengketa
PEKANBARU - PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanb.
Demo KPK dan Kejagung, Mahasiswa Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Siak
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa.
Akmal Abbas Jabat Kajati Riau, Ketua IKA FH Unri Siap Bersinergi Sosialisasikan Program Kejaksaan
Pekanbaru - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pej.