OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Agar Masyarakat Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum, Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda di Jalan Semangka

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru no 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.
Ia berharap masyarakat yang tidak mampu membayar penasehat hukum dalam menghadapi suatu perkara hukum bisa memanfaatkan Bantuan Hukum yang sudah disediakan pemerintah.
Sosialisasi perda tersebut digelar di Jalan Semangka gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH.
Saat sosper berlangsung, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH menjelaskan dihadapan masyarakat bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam ikut mensosialisasikan Perda yang ada di kota Pekanbaru.
Dengan adanya perda no 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu, dengan inilah pemerintah hadir untuk masyarakat. Perda ini sendiri terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal.
Adapun kategori penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat yang tidak mampu. Dengan syarat memiliki KTP dan KK kota Pekanbaru.
"Bantuan hukum yang diberikan ketika ada perkara yang sedang bergulir, baik itu laporan poisi atau panggilan dari pengadilan. Bantuan hukum dibiayai pemerintah daerah. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah. Pemerintah akan membayarkan kepada pengacara yang ditunjuk. Kasus yang boleh didampingi seperti narkoba, KDRT, hingga bantuan hukum untuk anak dibawah umur yg mendapatkan masalah hukum," jelas Edi.
Disambung oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi bahwa dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini besar animo masyarakat terhadap perda bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Karena selama ini, ketika terjadi kasus, mereka mikir bagaimana penyelesaiannya. Nah dengan adanya perda ini artinya dengan adanya campur tangan pemerintah, Insya Allah semua yang dikeluhkan masyarakat Pekanbaru terwakilkan. Artinya dibantu dan dituntaskan," jelas Srikandi Partai Demokrat ini.
Lanjut Roem Diani Dewi, dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Perda ini lebih sering. Karena masyarakat yang tudak hadir saat kegiatan sosper ini berlangsung.
"Kedepannya kami berharap bisa menyebarluaskan lebih banyak lagi kepada masyarakat kota Pekanbaru agar masyarakat melek hukum. Jadi mereka terlindungi oleh hukum yang ada," pungkas Roem Diani Dewi.**



Konflik Senjata, 128 Mahasiswa dan Warga Riau di Sudan Dipulangkan
PEKANBARU - Sebanyak 128 mahasiswa asal Riau yang tengah menempuh pendidikan di .
Sebelum Pungut Retribusi, Pelayanan Sampah di Pekanbaru harus Diutamakan
PEKANBARU - Pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan bekerjasama dengan forum RT/R.
Jam Belajar Tatap Muka Ditambah, DPRD Pekanbaru Imbau Orang Tua Awasi Anak
PEKANBARU - Jam belajar tatap muka di Kota Pekanbaru ditambah dari 2 jam menjadi 4 jam. Kon.
PUPR Riau Tangani Ruas Jalan Rokan - Batas Sumbar
PEKANBARU - Dinas PUPR Riau melakukan penanganan fungsional dibeberpa titik jala.
Melalui Dinas Perkim, Tahun Depan Pemko Pekanbaru Benahi Kawasan Kumuh Meranti Pandak
PEKANBARU - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru akan .