The Fed Diproyeksikan Pangkas Suku Bunga Lagi, Pasar Kripto Bersiap
Indobursa Exchange Siap Timgkatkan Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit
Ketidakadilan di Polres Rohil, Setelah Damai, Kasus Berlanjut
Bukit Timah Rohil -- Rabu, 21 Agustus 2024. Momen perayaan hari HUT RI Ke-79 kemerdekaan Indonesia, masih ada terjadi kurangnya keadilan sosial bagi masyarakat bukit timah di Kabupaten Rohil dari pihak penyidik kepolisian Polres Rohil dalam penanganan kasus pencurian HP (handphone) merk Oppo Reno 5 pada 22 Juli 2024 milik Nurlela Munte (korban).
Dalam keterangan kedua belah sudah melakukan mediasi perdamaian secara kekeluargaan yang berisi dalam keterangan tertulis serta diketahui pihak kepolisian penyidik Polres Rohil (Surat perdamaian asli ditangan Penyidik Polres Rohil)
Isi keterangan menyebutkan:
1. Hp dipulangkan pihak kedua, Mexwel Tampubolon (pelaku) kepada I Nurlela Munte (korban)
2. Pencabutan Laporan Nurlela Munte ke Polresta Rohil, adalah sebagai tanggungjawab pihak kedua Mexwel Tampubolon
3. Pihak pertama Nurlela Munte tidak akan menuntut lagi kepada pihak kedua
Demikianlah surat perjanjian ini kami buat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun, dan dengan pikiran yang sehat dan waras. Dibuat tanggl 24 Juli 2024 di Ujung Tanjung kabupaten Rohil Riau.
Akan tetapi dari hasil perdamaian itu yang diharapkan keduableah pihak tidak sesuai yang dirasakan pihak kedua (pelaku) oleh pihak kepolisian, sehingga pihak keluarga dari pelaku merasa drop dan sakit akibat kaget, ketika surat tersebut dibawa dengan suka cita berharap bisa membawa pulang anaknya (pelaku) tersebut ke rumah setelah adanya perdamaian (cabut perkara dari korban atasnama Nurlea Munte), Penyidik Polres Rohil yang terjadi tidak sesuai isi perdamaian yang sudah dibuat tertulis dilapisi Materai Rp 10 ribu, malah kata Kasat Reskrim Polres Rohil menyatakan lanjut perkara.
Pada tanggal 15 Agustus 2004 keluarga dari orangtuanya pelaku saat itu ingin meminta keadilan untuk menanyakan kekecewaan setelah ke Polres Rohil dan memberikan surat perdamaian tersebut mengatakan, “tolong bantu kami Tulang (paman bahasa daerah) !!!. Apa sebenarnya terjadi sehingga menjadi seperti ini kami dapatkan Tulang (memohon) setelah kami berikan surat perdamaian kedua belah pihak ke Polres Rohil ?,” ungkap orangtuanya pelaku dengan sumringah campur sedih bertanya dan kebingungan dari kebijakan penegakan Hukum di Polres Rohil kepada wartawan.
Disisi berbeda pihak penyidik Polres Rohil mengatakan,
“Proses hukum lanjut kata Kasat bang,” kata penyidik Polres Rohil unit 3 ketika saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi RadarOO7 meminta pentujuk melalui akun WhatsApp nya.
“Coba Abang menghadap ke Kasat agar semua petunjuk mendapatkan jawaban yang sebenarnya,” tambanya.
Kejadian ini tentunya pihak keluarga orangtuanya pelaku berharap, agar anaknya (pelaku) mendapatkan keadilan sesuai yang sudah dibuat berdasarkan surat pernyataan bersedia berdamai kedua belah pihak tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan akal pikiran yang sehat (waras).
“Tolong, tolong, tolong pak polisi, itulah harapan dari keluarga orangtuanya pelaku agar keadilan tercipta isi surat perdamaian sebenarnya,” tangis orangtuanya pelaku dalam keadaan drop.
“Kalau memang harus lanjut dan dipenjarakan atas kesalahan anak saya, itu ga masalah bagi saya sebagai orangtua, akan tetapi yang kami membuat terkejut dan drop upaya kami untuk berdamai ternyata sia-sia ga berlaku untuk kami yang miskin dan tidak tau tentang hukum, sehingga benar kata-kata orang bijak HUKUM TUMPUL KEBAWA TAPI TAJAM KEBAWAH,” tandasnya.
Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta Penghitungan Kerugian Negara .
Fitra Riau Sebut Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Celah Pejabat Korupsi
PEKANBARU - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Kapolsek Kunto Darussalam Pimpin Razia Kafe Remang-Remang & Pakter Tuak
ROKAN HULU: Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), gi.
PPNS DLHK Riau Cari Pelaku Otak Pembuka Lahan Kawasan Hutan Gunung Sahilan
PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Kehutanan (P.
KPK Periksa 12 Bendahara Dinas di Pemkab Meranti dan Seorang Swasta
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang bendahar.
Direktur PT MKP Kembalikan Sisa Kerugian Negara Rp983,3 Juta
PEKANBARU - Terdakwa dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pe.