The Fed Diproyeksikan Pangkas Suku Bunga Lagi, Pasar Kripto Bersiap
Indobursa Exchange Siap Timgkatkan Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit
Polisi dari Polsek Kota Kisaran, Diduga Lakukan Tindakan Sewenang - Wenang
Asahan, SUMUT -- Lagi-lagi Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom. Akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas.
Salah satu bukti, dalam kasus penangkapan narkoba di sekitar Jalan Lasitarda, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum anggota Polsek Kota pada 18 Januari 2024 lalu.
Dalam operasi yang digelar tersebut, empat orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu orang lainnya diduga sengaja diloloskan.
Menurut keterangan keluarga korban, salah satu orang yang ditangkap adalah adik dari pelapor. Yang menjadi sorotan adalah penahanan adiknya dilakukan selama sekitar satu minggu tanpa adanya barang bukti yang kuat. Korban diduga dibawa paksa dari TKP dengan dalih hanya untuk menjadi saksi, namun tanpa prosedur pemanggilan resmi sebagaimana mestinya. “Adik saya dipaksa dibawa dengan alasan untuk menjadi saksi, padahal tidak ada pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada barang bukti di tempat,” ungkap keluarga korban. Jum'at (6/8/2024)
Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga melaporkan adanya permintaan uang yang tidak wajar dari AG dan RA oknum polisi yang menangani kasus ini. Saat salah satu anggota keluarga datang memenuhi panggilan polisi, mereka justru diminta untuk membayar sejumlah uang yang mencapai Rp100 juta. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa ada oknum yang berusaha memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi, termasuk meloloskan salah satu tersangka yang seharusnya ditangkap di TKP.
“Kami diminta uang Rp100 juta saat datang memenuhi panggilan, ini jelas tindakan pemerasan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas keluarga korban.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penegak hukum. Keluarga korban kini tengah mencari keadilan dan meminta pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa yang merugikan warga, agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.
Dalam kesempatan ini Prof.DR. K H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH., menghimbau, agar masyarakat jangan segan-segan atau melaporkan hal yang dilakukan oknum-oknum di tubuh Polri seperti yang terjadi pelayanan masyarakat. Yang dilakukan oleh oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini.
“Untuk bapak Kapolres Asahan diharapkan untuk menindaklanjuti tindak tanduk memalukan yang menodai tubuh Polri sebagaimana mestinya Kepolisian Republik Indonesia untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Redaksi
Gegara Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Pekanbaru Langsung Dicopot
PEKANBARU - Kapolsek Rumbai, Iptu Putra Amor dicopot dari jabatannya buntut dari.
Eks Bupati Sukarmis Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing
KUANSING - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis ditahan oleh jaksa, J.
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar lantik Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.
Diduga Korban Pembunuhan, Penambang Emas Ilegal Tewas di Gunung Botak
NAMLEA: Ditemukan sesosok mayat pria di lokasi keramat tambang emas Gunung.
Warga Dusun "Bencah Seratus" Akhirnya, Adukan Mafia Lahan ke Polda Riau
KAMPAR: Jenuh menunggu selama 23 tahun. Dijanjikan pembangunan kebun kelapa sawi.
Oknum Jaksa Diamankan Terkait Perkara Narkoba, Kajati Perintahkan Pengawasan Usut Cepat
PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengamankan seorang oknum jaksa yang.