Harga Bitcoin Lampaui $100.000, Altcoin Season Dimulai
Harga Bitcoin Melonjak 40% di November, Sentuh Rekor Rp1,5 Miliar
Usut 1,8 Juta Hektar, Kebun Sawit Illegal di Riau
Polsek Kubu Gagalkan Kasus Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Ilegal
ROHIL - Pengiriman pekerja migran ilegal masih saja terjadi di wilayah Provinsi Riau. Terbaru adalah diamankannya tiga orang diduga pelaku kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41).
Hal itu dikatakan Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar. Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas di jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Laporan yang diterima petugas diduga ada tindak pidana perdagangan orang dan rencana pemberangkatan warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat ilegal pada Ahad 3 November 2024," jelas Iptu Kodam, Senin (4/11/2024).
Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung bergerak. Dalam penggerebekan tersebut didapati tiga penumpang masing-masing Na (18), Bis (40), dan Jef (25). Ketiganya rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka dan uang tunai Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.
"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sedangkan Wa dan Ha menerima Rp500.000 per penumpang," jelas Iptu Kodam.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jika Anda tidak Mau Disebut Wartawan Abal-Abal Anda harus Kuasai ilmu Menulis Berita.
PEKANBARU: Bagi Anda, yang benar-benar, merasa keberatan disebut sebagai ".
Oknum Jaksa Diamankan Terkait Perkara Narkoba, Kajati Perintahkan Pengawasan Usut Cepat
PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengamankan seorang oknum jaksa yang.
Tetap Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Nonaktif Ajukan Kasasi
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, mengajukan upaya h.
Warga Dusun "Bencah Seratus" Akhirnya, Adukan Mafia Lahan ke Polda Riau
KAMPAR: Jenuh menunggu selama 23 tahun. Dijanjikan pembangunan kebun kelapa sawi.
Jalan Panjang, Jogor Simbolon Bertemu Sang Guru Jurnalis, Wahyudi El Panggabean
Penulis: Jogor SimbolonPEKANBARU: Hari Sabtu (21 Oktober.
Bos Duta Palma, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, m.