Harga Bitcoin Lampaui $100.000, Altcoin Season Dimulai
Harga Bitcoin Melonjak 40% di November, Sentuh Rekor Rp1,5 Miliar
Usut 1,8 Juta Hektar, Kebun Sawit Illegal di Riau
Pelatihan Jurnalistik SMAN 2 Tambang:
Wahyudi: Wartawan Bukan Pengemis, Wartawan Digaji Perusahaan Pers Tempatnya Bekerja
KAMPAR: Selama 3 hari: tanggal 1 November hingga 3 November 2024 silam, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), memberikan pelatihan jurnalistik kepada 30 orang siswa SMA Negeri 2 Tambang, Kampar, Riau.
Selain mentrasfer ilmu dasar jurnalistik, pelatihan ini mengemban misi prioritas kepada sekolah, yakni: menyampaikan tugas dan fungsi wartawan di era teknologi 4.0 saat ini.
Pers profesional, sebagai salah satu industri, saat ini, memberi peluang bagi pemangku profesi wartawan dan menjanjikan gaji yang layak.
Pelatihan diselenggarakan mulai dari pukul 8.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB di Ruangan Tata Usaha, sekolah yang telah meraih predikat Akreditasi: A, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Drs. Syukur, tersebut.
Dalam sambutannya di acara pembukaan, Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.,MT. BNSP., C.PCT mengatakan sangat penting untuk memperkenalkan ilmu jurnalistik kepada siswa.
Sebab, katanya, profesi wartawan telah terlanjur dinilai sebagai pekerjaan yang buruk oleh prilaku oknum-oknum yang menyebut dirinya wartawan, tetapi bekerja tidak sesuai kode etik jurnalistik.
"Jadi, perlu saya ingatkan. Profesi Wartawan itu pekerjaan terhormat. Bukan profesi pengemis dan mencari-cari kesalahan orang," kata Wahyudi, Jumat (1/11).
Wahyudi menyebut, profesi wartawan adalah profesi mulya. Dengan kewenangan yang dipunyainya, wartawan bekerja sebagai pemburu imformasi kebenaran, untuk disajikan kepada masyarakat.
Sebagai pemburu informasi, katanya seorang wartawan menerima gaji dan honor serta kesejahteraan lainnya dari perusahaan pers, tempat wartawan itu, bekerja.
"Dengan demikian, seorang wartawan tidak perlu berburu uang dengan cara mencari-cari kesalahan para pejabat atau pengusaha, dengan menyahhgunakan profesinya," kata Wahyudi yang juga Hakim Ethik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.
Kewajiban Perusahasn Pers untuk menggaji wartawannya secara layak, jelas Wahyudi, diatur oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 10.
"Jadi, jika ada Wartawan yang bekerja tanpa digaji, itu artinya Perusahasn Pers tempatnya bekerja, telah melanggar Pasal 10 Undang Undang Pers itu," kata Penulis buku-buku jurnalistik itu.
Pengabaian atas kewajiban menaati Pasal 10 Undang Undang Pers inilah, katanya yang menjadi awal dari berkembangnya jumlah wartawan-wartawan pemeras dan wartawan pengemis.
Mengaku sebagai wartawan tanpa digaji, katanya, seorang wartawan sangat rentan melakukan pelanggaran kode ethik, karena menyalahgunakan profesi, demi memenuhi kebutuhan hidup.
Tetapi, menurut Wahyudi, situasi ini, sebenarnya bagai sekeping koin. Satu sisi, Perusahaan Pers berani melanggar Undang Undang dengan tidak menggaji wartawannya. Di sisi lain, wartawan bekerja tanpa digaji juga tidak dipaksa pemilik Perusahaan Pers itu.
"Seorang yang sudah memiliki skill jurnalistik sesuai standar profesionalisme, tentu saja, tidak mau dipekerjakan tanpa digaji," kata Wahyudi.
Wartawan yang benar-benar punya skill jurnalis akan bekerja di media profesional yang mampu menggaji wartawannya.
Sebab, saat ini, lanjutnya, peluang kerja bagi wartawan yang memiliki skill jurnalistik yang memadai tetap terbuka lebar. Baik untuk wartawan media terbitan Riau maupun media terbitandi luar Riau.
"Jika Anda sudah memiliki ilmu jurnalistik dengan baik, Anda menjadi barang bernilai," katanya di acara ber-Thema: "Jadikan Skill Jurnalistik sebagai Jembatan Meraih Cita-Cita dan Sukses".
Wahyudi mengatakan, orang-orang yang dulu bekerja sebagai wartawan di media profesional, sambil kuliah, sekarang sudah banyak yang sukses.
"Mereka berhasil menjadikan wartawan sebagai jembatan meraih cita-cita dan kesuksesan mereka," katanya.
Berkaitan dengan thema acara itulah, selama 3 hari, 30 siswa digembleng belajar ilmu jurnalistik dilengkapi buku panduan: Wartawan Berani Beretika, karya Wahyudi El Panggabean.
Peserta pelatihan tampak antusias mengikuti materi pelatihan dari teori sampai praktek. Praktek di awali uji mental, public speaking, praktek menulis dari pidato, praktek wawancara dan menulis berita wawancara.
Pelatihan diakhiri lomba menulis berita bagi peserta pelatihan. Lomba ini melahirkan 4 orang penulis berita terbaik. Para Juara menerima Piagam dan Hadiah berupa Buku Karya Wahyudi El Panggabean berjudul: "Untukmu yang Ingin Menjadi Wartawan Sukses".
Misi PJC.
Sebagai institusi pendidikan dan pelatihan wartawan, satu-satunya di Riau, PJC telah puluhan tahun punya jam terbang, juga secara kontinu menerbitkan buku-buku jurnalistik sebagai panduan bagi siswa pelatihan.
Pada pelatihan kali ini, PJC menurunkan dua Instrukturnya: 1. Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H.,MT. BNSP., C.PCT
2. Direktur Pendidikan PJC, Abdul Kadir, S.Pd, M.Pd., M.I.Kom yang mengkoordinir seluruh kegiatan.
PJC juga menurunkan 3 kru-nya sebagai pendamping: 1. Leli Maslina, S.H., dan Witari El Trarni, S.Psi dan Raisya selaku dokumentasi.
Polisi Periksa Tiga Orang Terkait Kebakaran Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembak.
Setahun Setelah Hutang Lunas, Bank Mandiri Besikukuh Tolak Kembalikan 622 Sertifikat Tanah Masyarakat Pangkalan Baru
PEKANBARU – Upaya perbaikan pengelolaan kebun sawit masyarakat Desa Pangkalan Baru di bawah man.
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Eks Sekwan Siak segera Disidangkan
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan pe.
Diduga Libatkan Aparat, Sekelompok OTK Lakukan Penembakan, Aniaya dan Bakar Pondok Warga
TAPUNG HILIR: Selasa, 21 November 2023 dini hari, sekitar Pukul: 02.30 WIB. Para.
Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan
JAKARTA -Anita Kolopaking, pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tja.
Tetap Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti Nonaktif Ajukan Kasasi
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, mengajukan upaya h.