Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan Kuasa Hukum KOPPSA-M Segera Laporkan PTPN IV Regional 3 ke Kejagung

PEKANBARU: Tudingan pihak PTPN IV regional 3 (dahulunya PTPN V) terhadap KOPPSA-M tentang penyelewengan dana negara sejumlah Rp 140 milyar dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak dan "lempar batu sembunyi tangan".
Masalahnya, semua keruwetan dan carut-marut urusan ini dimulai dari disprofesionalitas dan inkonsistensi PTPN sendiri terkait perjanjian PKPA perkebunan sawit.
Diketahui, semula dari 1.650 hektar lahan garapan yang diperjanjikan, hanya sekitar 600 hektar yang diolah oleh PTPN.
"Itupun tidak secara profesional, cenderung asal-asalan saja. Wajar ketika hasil perkebunan tidak memadai, bahkan untuk menutup utang perbankan," kata Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., di Pekanbaru, Kamis (30/1).
Kejanggalan lainnya, kata Armilis yakni, sekitar tahun 2013 lampau pihak PTPN memfasilitasi pengalihan kredit dari Bank Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri cabang Palembang tanpa persetujuan RAT KOPPSA-M dan menggunakan dokumen "aspal" pula.
Hal yang juga substansial, lanjut Armilis, yang melakukan pembayaran kredit bank dengan menggunakan dana negara. Sehingga, ditengarai menyebabkan kerugian negara, juga adalah pihak PTPN. "Jadi tidak selayaknya melimpahkan kesalahan kepada pihak lain," kata Advokat senior ini.
Lagi pula, menurut Armilis, pihak PTPN IV Regional 3 juga selalu mengelak ketika proses mediasi mengarahkan untuk dilakukan audit forensik agronomi dan audit forensik keuangan.
Sebab itulah, katanya pengurus KOPPSA-M periode 2022-2027 melalui kuasa hukum, mengambil inisiatif untuk segera melaporkan penyelewengan dana dan kesemrawutan proses kerjasama PKPA antara PTPN dengan KOPPSA-M kepada Kejaksaan Agung.
"Kepastian hukum dinilai akan menjernihkan semua persoalan yang cenderung kusut dan berlarut ini," tegas Armilis.
Armilis berharap penegak hukum dapat bertindak tegas dengan mengusut tuntas segala bentuk penyelewengan. "Baik yang dilakukan PTPN maupun oleh oknum KOPPSA-M sendiri," tegasnya.***
Eks Bupati Inhil Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding yang diajukan.
Pengendali 441 Kg Sabu yang Jadi Buronan Polda Riau Ditangkap di Malaysia
PEKANBARU - Marno, pengendali 441 Kg narkotika jenis sabu yang jadi buronan Pold.
Begini Kronologis Lakalantas Maut yang Menewaskan MC Protokoler Pemprov Riau
PEKANBARU - Salah satu mobil petugas protokoler Pemerintah Provinsi (Pempr.
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar lantik Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.
Akmal Abbas Jabat Kajati Riau, Ketua IKA FH Unri Siap Bersinergi Sosialisasikan Program Kejaksaan
Pekanbaru - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pej.
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan RSD Madani Pekanbaru
PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pe.