LANGKAH PREVENTIF INDODAX UNTUK CEGAH PENCUCIAN UANG
Hedonisme di Kursi Gubri
Perusahaan Leasing Dilaporkan ke Polda Riau
Badan Restorasi Gambut Jadi Salah Satu Lembaga Negara yang Bakal Dibubarkan Jokowi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, perampingan dilakukan demi mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
Saat itu, Kepala negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.
Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
Kabar Duka, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Meninggal Dunia
PEKANBARU - Riau kembali berduka atas meninggalnya salah satu anggota Dewan Perw.
Sejumlah Tokoh Melayu Ancam Dirikan LAM Pekanbaru Sendiri Terpisah dari LAM Riau
PEKANBARU - Sejumlah Tokoh Masyarakat Melayu Pekanbaru mengecam tindakan Lembaga.
Besok, PD Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Musyda ke-12
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru akan me.
Jelang Hari Raya Kurban, Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Kenaikan Bahan Pokok dengan OPD dan TPID
PEKANBARU: Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok di Pekanbaru dibahas dalam ra.
PUPR akan Bangun Rusunawa Atlet Dayung Riau
PEKANBARU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangu.