LANGKAH PREVENTIF INDODAX UNTUK CEGAH PENCUCIAN UANG
Hedonisme di Kursi Gubri
Perusahaan Leasing Dilaporkan ke Polda Riau
Imingi Korban Uang
Pria di Inhu Sodomi 6 Anak Dibawah Umur
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARD (20), warga Kelurahan Simpang Kelayang yang diduga merupakan pelaku cabul terhadap 6 anak laki-laki dibawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan Kamis (25/6/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah ada beberapa orang tua korban melapor ke Polsek Kelayang.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kecamatan Kelayang.
Dikatakan Kapolres, kasus ini mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang anak dengan umur 8 sampai 13 tahun saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.
"Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN. Kemudian AN mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka ARD," ungkapnya.
Selanjutnya, AN menyampaikan informasi itu kepada para orang tua korban. Selanjutnya, para orang tua korban akhir Juni secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.
"Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang, tapi ini sudah cukup untuk kita proses," ucap Kapolres Inhu.
Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kemudian diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki yang telah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020.
Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah Mushala di Kelayang, kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp 15 ribu, mandi di sungai, dipinjamkan handphone pintar, mengajak jalan-jalan dan lainnya.
Tersangka juga mengaku jika korban pertamanya justru adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban dan kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.
"Tersangka juga mengaku jika dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 8 sampai 13 tahun, selain itu, anak-anak mudah untuk dibujuk," jelas Kapolres Inhu.
Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak dibawah umur agar kasus ini terjadi lagi di Inhu.
Dukung Presiden Jokowi, Apkasindo Gelar Sosialisasi UUCK
Pekanbaru - Riau Negeri Minyak, begitulah kata orang. Tak hanya di perut , di dada Bumi Riau juga.
DPP APKASINDO Siap Memberi Perlindungan Hukum
Laporan: Doni SB (Jurnalis Apkasindo) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, A.
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya Pekanbaru
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka kasu.
Kecelakaan di Rumbai Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
PEKANBARU - Seorang pengendara sepeda motor bernama Angga Fikriansyah (21) menin.
Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
BATU BARA - Pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara melakukan audensi den.
Halangi Tugas Wartawan, Ketum PJS: TNI Segera Tindak Oknum Prajurit Itu
BUKITTINGGI - Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menyesali sikap oknum prajurit .