Kasus Alih Fungsi Lahan Berlanjut, KPK Periksa Kabiro Hukum Pemprov Riau

PEKANBARU - Kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Anas Maamun, ternyata hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan pengembangan dan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Dan salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Karo Hukum Elly Wardhani membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta. Dan ia hanya dimintai terkait kasus alih fungsi lahan, yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau, dan juga tersangka Surya Darmadi owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly, saat dihubungi.
Dijelaskan Elly, yang pada tahun 2014 yang lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, ia tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.
“Kalau itu saya gak tahu, ini tersangkanya kan owner Duta Palma,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada Apa?? Manager KUK PT IIS KUK Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media
PELALAWAN - Setelah di beritakan di beberapa media online pada tanggal 03 Juni 2024,.
Dugaan Kriminalisasi Wartawan Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
JAKARTA - Lagi-lagi pekerja pers di Kota Tidore provinsi Maluku Utara diduga men.
Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Duta Palma Surya Darmadi Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-pikir
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Grup (DPG) Surya Darmadi alias Apeng langsung menyat.
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar lantik Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.
Terungkap di Persidangan: Bupati M Adil Perintahkan Bagian Kesra Turuti Permintaan Fitria Nengsih
PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menunjukkan kekuasaanya dal.
Wilayah Hukum Polda Riau: Bebasnya Para Mafia Hutan Membabat Hutan Mangrove di Palika Kabupaten Rohil
Palika Rohil -- Hutan mangrove di Palika (Pasir Limau Kapas) kabupaten Rohil, ya.