OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Menunggu Indikasi Dugaan Korup dalam Operasional Pergubri

By: Wahyudi El Panggabean
"Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".
========================================
TERINGAT, "Lokakarya" Sosialiasi Korupsi untuk para Pemimpin Redaksi Media Cetak di Hotel Dian Graha, sepuluh tahun silam.
Di acara yang difasilitasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu saya mempertanyakan apakah ada indikasi korupsi dalam kontrak kerjasama media dengan pihak Pemerintah Daerah di Riau?
Setelah membeberkan motif operasional (aturan main) program kerjasama itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menjawab dengan lugas:
"Apa yang Anda kemukakan, jelas sekali terindikasi korupsi. Anda hanya perlu cari bukti pendukung untuk melapor kepada kami," katanya.
Sebenarnya, pertanyaan kuajukan kala itu, hanya untuk melengkapi data peneltian Tesis saya pada Jurusan Hukum Tata Negara, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau (PPS-UIR).
"Implementasi Kemerdekaan Pers dalam Perspektif UU No.40 Tahun 1999 pada Kontrak Halaman Surat Kabar di Riau" mengusung hipotesis:
Masihkah wartawan memiliki kemerdekaan ketika institusi tempatnya bekerja sudah mengikat kontrak dengan Pemda?
Dugaan terbukti. Intinya, Wartawan kehilangan kemerdekaannya. Kerugian yang diderita para Jurnalis tidak sebatas kehilangan hak-nya yang paling esensial dalam mengontrol aktivitas pemerintahan di daerah.
Juga eksis "membenturkan" para Jurnalis dengan pimpinan mereka.
Langkah awal media yang ber-pos di Humas
dijadikan "ujung tombak" oleh pemilik media untuk merintis kerjasama. Iming-imingnya: yah komisi sekian persen.
Mendengar angka-angka-angka fantastis janji success fee Wartawan tergiur. Lantas, apa nyana. Angka yang dijanjikan itu terus mengerucut seiring dengan harapan segar dari pihak Pemda.
Hingga tibalah saat pencairan, 20 persen success fee yang dijanjikan berubah jadi sagu hati. Hanya satu persen.
Padahal, begitu berat beban wartawan untuk mengawal mulai pengajuan anggaran hingga pencairan. Mengalah untuk tunduk pada otoritas Pejabat Humas.
Pemilik.media tidak juga bisa disalahkan. Sebab, banyak pundi-pundi yang mesti diisi pihak Humas dari dana kerjasama itu.
Tetapi, imbasnya lebih mengiris hati. Beberapa wartawan memilih berhenti dan mencari media lain untuk sekadar bertahan hidup.
Realitanya kian pelik, kala menelisik sumber dana justru bersumber dari APBD. Artinya, sesungguhnya masyarakat Riau lah yang paling dirugikan sebagai pendana program ini.
Coba bayangkan, yang mendanai masyarakat. Yang kehilangan informasi kebenaran justru mayarakat.
Malah mereka harus membeli koran yang mereka danai untuk menonton parade success story pejabat mereka di media yang mereka beli.
Toh, sedahsyat apapun dugaan kolusi dan dugaan korupsi dalam program kerjasama yang sudah ada sejak era Orde Baru itu, belum pernah terkonstitusi berupa sebuah peraturan.
Atas dasar itulah Pergubri No.19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Imformasi terasa sebuah langkah luar biasa.
"Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".
Atas dasar Legitimasi Dewan Pers sebagian besar media didiskrimiasi. Tidak diikutkan dalam kerjasama itu. Di balik kerjasama itu sejumlah uang to...
Wajar jika ratusan pemilik media reaktif. Karena mereka merasa didiskriminasi. Mereka melakukan protes. Baik melaui surat maupun pemberitaan yang rutin.
Konon, demo besar-besaran sudah dirancang.
Terlepas dari polemik Pergubri No.19/21 ini, bagi saya sebagai Jurnalis yang dibesarkan di media profesional, program kerjasama media ini sudah barang lama.
Tetapi, masih merupakan sebuah pintu masuk melakukan investigasi dugaan korupsi dalam operasionalnya, kelak....
*)Wahyudi El Panggabean, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).
Anggota DPRD Pekanbaru Sebut RSD Madani Kurang Layak
PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan saat ini.
Mulai Dibongkar PUPR, Pemko Pekanbaru Bakal Tata Kawasan Taman Labuai Jalan Sudirman
PEKANBARU - Taman Labuai yang berada di samping Bandar Seni Raja Ali Haji (Banda.
Stok Vaksin Menipis, DPRD Pekanbaru: Jangan Sampai Terputus
PEKANBARU - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pekanbaru mengalami kendala karena stok vaks.
Dinilai Semrawut, Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Apjatel Segera Rapikan Kabel di 14 Ruas Jalan
PEKANBARU - Untuk kesekian kalinya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggela.
Tindak Lanjut Proyek MCC, Pemprov Riau-Pertamina Patra Niaga Teken MoU
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa pelaksanaan proyek M.
Resepsi Nikah Dilarang, Ini Kata DPRD Pekanbaru
PEKANBARU - Melihat kondisi Covid-19 di Pekanbaru yang hingga kini belum mereda, Walikota .