Laporan: Elias Yosia Siga (Paser)
PASER: Sekitar seratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser dan Adat Desa Modang dan Desa Paser Mayang di Kecamatan Kuaro kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur mem-blokade akses jalan keluar masuk area Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII).
Blokade dengan Police Line ini merupakan reaksi kekesalan warga atas tindakan pihak PTPN XIII yang melalukan penyerobotan lahan warga sejak tahun 1982.
Aksi adat ini juga merupakan buntut polemik sengketa lahan antara masyarakat adat dua desa tersebut dengan perusahaan "plat merah" ini.
Aksi blokade akses jalan area lokasi ijin HGU PTPN XIII ini dipimpin Ajansyah yang juga Ketua LAP Kecamatan Kuaro. Pemblokadean ini dilakukan pada hari Ahad (23/1/2022) pagi pukul 09:00 WITA.
Berdasarkan pemantauan di lokasi sekitar serstusan warga Masyarakat Adat Desa Modang, Tokoh Adat dan Tetua Adat hadir pada aksi tersebut.
Menurut Ajansyah aksi blokade akses jalan ini dipicu kekecewaan masyarakat Desa Modang dan Desa Paser Mayang terhadap PTPN XIII yang tetap beroperasi.
"Padahal status tanah tersebut diklaim masih dalam sengketa dengan masyarakat adat. Selain itu, masyarakat adat juga mengaku sangat keberatan atas keberadaan tambang batu bara," katannya.
“Di dalam izin HGU PTPN XIII juga terdapat Tambang batubara PT BSI (Bara Stiu Indonesia-red). Masalah sengketa lahan belum selesai sudah ada tambang batubara yang beroperasi di lokasi itu,” kata Ajansyah di lokasi.
Ia menekankan, aksi blokade jalan ini akan terus dilakukan hingga masalah sengketa lahan antara masyarakat dua desa tersebut dengan PTPN XIII terselesaikan.
Mewakili warga masyarakat adat di dua desa tersebut, Ajansyah meminta agar aktifitas pertambangan di lokasi tersebut segera dihentikan.
“Mengharapkan dengan sangat hormat, kembalikan lahan kami. Jangan dirusak dengan pertambangan,” tegas Ketua LAP Kecamatan Kuaro.***