Kanal

Mohon, Warga tidak Membangun Minimal 50 Meter dari DAS Menganti

Laporan: Jogor Simbolon (Jawa Tengah).

BANYUMAS: Untuk mencegah terjadinya longsor dan banjir susulan ke depannya yang bisa berakibat fatal, sebaiknya segenap warga tidak mendirikan bangunan kurang dari 50 meter di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Menganti.Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan PUPR No.04 Tahun 2015.

"Jadi, mohonlah kepada segenap warga mematuhi," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Menganti, Nislam di ruang kerjanya, Kamis (15/12) pagi menjawab ForumKerakyatan.Com.

Menurut Sekdes, pencegahan lebih penting dari pada tindakan apapun setelah terjadinya bencana. Makanya, kata Sekdes drainase dan saluran sekitar rumah warga harus dirawat.

 "Untuk itulah kesadaran masyarakat sangat kita harapkan,  agar bencana longsor tidak terulang lagii," harap Nislam.

Sekdes mengatakan untuk membenahi antisipasi DAS Menganti secara permanen membutuhkan dana yang sangat besar.

"Semoga pemerintah kabupaten Banyumas bisa memberi perhatianterhadap masalah lingkungan ini," katanya.

Ketika dimintai tanggapannya tentang gotong royong di DAS Menganti beberapa waktu lalu ,Sekdes memberi apresiasi yang sangat tinggi.

"Ini bukti kepedulian masyarakat dan segenap  instansi terkait terhadap masalah lingkungan didaerah kita ini sangat positif sekali," kata Nislam mengakhiri wawancaranya.*

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER