Kanal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca di Inhil

PEKANBARU - Aparat kepolisian dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka kecelakaan speedboat Ecelyn Calisca 01 di Perairam Kabupeten Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian itu menewaskan 12 orang penumpang.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad,  Sabtu (29/4/2023).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Polres Inhil bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait terbaliknya Kapal SB Evevlyn Calisca 01 terbalik di di Perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Norhayat mengungkapkan kedua tersangka berinisial A dan SH.

“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” kata Norhayat.

Ia merinci bahwa hingga siang ini tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, namun, seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” pungkasnya.

Diketahui, kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapal  menabrak kayu hingga terbalik Norhayat menyebut, kapal Evelyn Calisca 01 berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju  Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis pagi.

"Speedboat terbalik di perairan Air Tawar Kecamatan Kateman perbatasan dengan Pulau Burung, setelah kurang lebih 4 jam meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan," ujar Norhayat.***

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER