• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Titik Temu
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
Dibaca : 66 Kali
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
Dibaca : 62 Kali
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
Dibaca : 41 Kali
Kejati Minta BPKP Audit Kerugian Negara Akibat Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Dibaca : 44 Kali
Kompetisi Volly Bergengsi Kazana Cup I 2022, Banyumas: Menggali Bibit Atlet Petarung
Dibaca : 146 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Indra Adnan Kembali Ajukan Prapid

Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 08:28:34 WIB
Cetak
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Indra Adnan Kembali Ajukan Prapid
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mucklis Adnan

PEKANBARU  - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, kembali melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006. Untuk kedua kalinya, Indra Muchlis mengajukan perlawanan melalui praperadikan ke pengadilan.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka pada 16 Juni 2022. Selain Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, Indra Muchlis mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah. Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis dari tahanan.

Baca Juga :
  • Hakim Sebut  Ketua DPRD Riau Bengak
  • Jadi Saksi Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif, Hakim Bentak Indra Gunawan Eet
  • DPRD: Jangan Pilih Calon Komut dan Direksi Bank Riau Bermasalah Hukum

Kemudian, penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil kembali para saksi, termasuk memeriksa Indra Muchlis.

Setelah mengantongi cukup bukti adanya tindak pidana, pada Selasa (27/12/2022), Indra Muchlis kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu, dia tidak dilakukan kurungan badan tapi tahanan kota karena alasan gangguan kesehatan.

Pada proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (5/1/2023), Indra Muchlis ditahan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Namun, Indra Muchlis lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Pada website resmi Pengadilan Negeri Tembilahan, praperadilan Indra Muchlis Adnan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Tbh pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, perkara Indra Muchlis, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana digelar pada Senin (16/1/2023).

"Kita sudah melayangkan panggilan kepada terdakwa (Indra Michlis, red) untuk bisa hadir pada hari Senin," ujar Rizky, Kamis (12/1/2023).

Rizky mengungkap, jaksa penyidik memang menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu, terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Muchlis. "Tapi sejak kami limpahkan perkaranya (ke Pengadilan Tipikor), status tersangka sudah beralih ke terdakwa," tutur Rizky.

Dengan masukmya perkara pokok ke pengadilan, Rizky berharap permohonan pengujian penetapan tersangka menjadi gugur. Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.

"Harapan kami demikian (permohonan praperadilan gugur. Red), tapi kami akan tetap ikuti proses permohonan praperadilan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tembilahan," kata Rizky.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan digelar bersamaan dengan sidang perdana perkara pokok. Untuk mengikuti persidangan praperadilan, diturunkan jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Inhil selaku Termohon.

Indra Muchlis merupakan Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Perannya dalam dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp4,2 miliar adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.

Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra Muchlis memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Akibat tindakan Indra Muchlis itu, kata mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ratusan Petani Sawit di Kandis Berharap Penyelesaian Lahan Terklaim Kawasan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 09:23:03 WIB

By: Syah Arif (Jurnalis .

Hukrim

Janjikan Gaji Rp45 Perbulan, Anggota BIN Gadungan Diciduk 

Sabtu, 11 Juli 2020 - 00:26:21 WIB

PEKANBARU - Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, MS (40), di.

Hukrim

Polda Riau Tangani 7 Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

Rabu, 15 Juli 2020 - 22:08:53 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menangani tujuh.

Hukrim

Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat

Rabu, 08 Juli 2020 - 14:32:43 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar lantik Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan.

Hukrim

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan RSD Madani Pekanbaru

Jumat, 10 Juli 2020 - 17:35:04 WIB

PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pe.

Hukrim

Tewaskan Pengendara, Supir Mobil Penabrak Dua Motor di Sudirman Ternyata Positif Narkoba

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:50:17 WIB

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supir mobil yang menewaskan seorang pengendara sepeda mot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Siapkan Anggaran Rp95 Miliar untuk Pilkada 2024
27 Januari 2023
Diperintah DPP Golkar, Syamsuar Bakal Maju Caleg DPR RI
27 Januari 2023
Pipa PT BSP Bocor, Minyak Mentah Genangi Pemukiman Warga di Siak
26 Januari 2023
Kantor DPW PPP Riau Didemo Kader, Ini Kata Syamsurizal
26 Januari 2023
Ada Kecelakaan, Lalu Lintas Tersendat di Jalan Lintas Timur akibat Tertutup Truk Kontainer
25 Januari 2023
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
25 Januari 2023
Wahyudi El Panggabean: Pers Diminta Maksimalkan Kontrol terhadap Kinerja Pemprov.Riau
21 Januari 2023
Diduga Serangan Jantung, Juru Parkir Meninggal Dunia
20 Januari 2023
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
15 Januari 2023
Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Paksaan Beli LKS di Sekolah
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Para Relawan Peduli Longsor Desa Menganti
  • 2 Jogor Simbolon Ditunjuk Jadi Kepala Biro (Provinsi Jawa Tengah) Media Berita ForumKerakyatan.Com
  • 3 Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Jadi 50 di Pemilu 2024, Ini Prediksi Setiap Dapil
  • 4 Supriadi Buraerah Diundang Secara Khusus untuk Belajar di PJC
  • 5 Halangi Tugas Wartawan, Ketum  PJS: TNI Segera Tindak Oknum Prajurit Itu
  • 6 Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS
  • 7 Sekaligus Sebagai Narasumber Duta Kebudayaan Desa di Klaten Jawa Tengah, Perlu Dukungan Pemda..!!*
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com