Kanal

Pendaftaran Caleg Dibuka, Ini Pesan Bawaslu Riau

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Senin (1/5/2023). Pendaftaran ini dibuka sampai 14 Mei mendatang.

Pendaftaran untuk DPRD Provinsi dan DPD RI dibuka di KPU Riau. Sedangkan DPRD kabupaten kota bisa mendaftar di KPU kabupaten kota dan DPR RI mendaftar ke KPU RI.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal berharap KPU memastikan tahapan pendaftaran Bacaleg ini sesuai dengan aturan yang ada, yakni PKPU Nomor 10 tahun 2023. Di dalam PKPU tersebut ada poin yang mengatakan KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran Bacaleg melalui website dan laman media sosialnya.

"Di pengumuman tersebut juga harus diperjelas kapan waktu pendaftaran, mulai jam berapa dan berakhirnya jam berapa, jadi Parpol tidak sangsi untuk hadir mendaftarkan Bacalegnya," kata Alnofrizal.

Ia menekankan, soal aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) harus berjalan dengan baik. Sehingga, nantinya tidak terjadi sengketa di Bawaslu.

"Pengalaman saat Verfak Bacalon DPD RI SILON ini yang menjadi kendala. Sehingga banyak Bacalon DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Jadi kita minta KPU memastikan SILON ini nantinya tak lagi jadi kendala," kata Alnofrizal.

Ia berharap Bawaslu Kabupaten dan Kota selalu berkoordinasi dengan penyelengara Pemilu, agar proses pengawasan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan, jika ada kendala, Bawaslu Riau siap membantu sesuai kewenangannya.

"Jangan lupa berkoordinasi dengan KPU dan peserta untuk memastikan kesiapan kedua belah pihak ini, kalau ada kendala Bawaslu siap membantu sesuai dengan kewenangannya," kata Alnofrizal.

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER