Kanal

Kepala Daerah yang Mau Nyaleg Harus Mundur Akhir September 2023

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin maju di Pemilu 2024. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Daerah yang ingin nyaleg harus mundur dari jabatannya.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa bagi petahana yang notabene masih anggota DPRD kalau maju DPRD tidak harus mundur. Jadi, kata Nugroho, karena dia satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur. Misalnya, anggota DPRD Provinsi maju lagi jadi Caleg DPRD Provinsi tidak harus mundur. Anggota DPRD Kota mau maju jadi Caleg DPRD Provinsi juga tidak harus mundur.

"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD atau DPR. Maka dia harus mundur," jelasnya, Selasa (02/05/2023).

Ia menambahkan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu adalah harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, pencermatan DCT dijadwalkan dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur," kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto.

Ia menambahkan, sebelum penetapan DCT itu bahasanya Bacaleg membuat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebelumnya.

Ia menegaskan, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.

"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tegasnya.

 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER