Kanal

Wakapolres Rohul Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Dan Donor Darah

ROKAN HULU-Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakalolres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK MM menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023, di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kajari Rohul) mengelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap  serta kegiatan Donor Darah, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 10.15 Wib, di Halaman Kantor Kejari Rohul.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Rohul  H Sukiman, Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra   ST  M Si Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Rony Suata   SH MH,  Kejari  Fajar Haryowimbuko SH MH, Wakapolres  Kompol Erol Ronny Risambesy SIK MM, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Marcos Sihombing, S Ap MH.

Kemudian, Ketua PMI  Ny Peni  Herawati Sukiman, Ketua DWP Rohul Ny Siska Irdaningsih, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rohul  Lita  Warman  SH MH, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel, para Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul dan lainnya.

Terpantau rangkaian kegiatan tersebut,  Kejari Rohul  Fajar  Haryowimbuko  SH MH, sambutan  Bupati Rohul H Sukiman, pembacaan rincian Barang Bukti yang akan dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir  Pangaraian dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau  Lita Warman SH MH.

Kemudian, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan Blender, pemusnahan Barang Bukti dari Benda yang terbuat dari Besi serta Handphone yang dimusnahkan dengan menggunakan Martil.

Selanjutnya, pemusnahan Barang Bukti pada Perkara Oharda, KemnegtibumKemnegtibum dan Narkotika dengan cara dibakar, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, kemudian dilakukan pelaksanaan Donor Darah.

Dalam kesempatan itu, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyampaikan pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan PN Pasir  Pangaraian dan PT Riau  

"Adapun Barang Bukti berupa Sabu sebanyak 249,18 gr (59 Perkara), Daun Ganja Kering sebanyak 128,59 Gram  (8 Perkara),  Pil Extacy sebanyak 5.26 Gram (4 perkara) Perlengkapan Judi, Pisau, Parang, Baju, Celana, Tas dan lainnya (37 perkara), Kayu, Jirigen, Keranjang, Obeng dan lainnya (39 Perkara)," rinci Fajar.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

(Humas Polres Rohul)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER