Kanal

Polda Riau Kini Hapus Pola 8 dan Zig-zag sebagai Syarat Pembuatan SIM C

PEKANBARU  - Ditlantas Polda Riau kini menghapus persyaratan berkendara zig-zag dan pola angka 8 sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut sesuai dengan arahan Korlantas Polri yang terhitung mulai hari ini, Jumat (4/8/2023) yang menghapus kurikulum berkendara zig-zag dan pola angka 8 serta menerapkan standar ujian baru.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Dwi Nur Setiawan bersama jajaran langsung mengecek ke Satpas Rumbai Pekanbaru untuk melihat uji coba tes pola baru menggantikan zig-zag dan angka 8.

Tampak juga dalam kegiatan pengecekan ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Ruri Prastowo dan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti.

Ada dua orang pemotor yang bergantian melakukan uji coba pola baru uji praktik SIM C ini sambil disaksikan para pejabat jajaran Ditlantas Polda Riau.

Kombes Dwi berujar, pola zig-zag dan angka 8 saat praktik berkendara roda dua sudah tidak ada lagi.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, bahwa memang pada saat ujian praktek berkendara ini lebih di permudah lagi. Jadi hari ini saya datang kesini mengecek," sebutnya dimuat cakaplah.com.

Dwi mengungkapkan, untuk penerapan standar barunya pihaknya menyiapkan pola baru yang menyerupai huruf S. Metode tersebut masih berkaitan dengan pengujian proses pengereman saat berkendara roda dua.

“Pola angka 8 dan zig-zag kita hilangkan dan kita ubah menjadi pola S yang sudah kita siapkan dilapangkan. Ini sudah saya perintahkan di semua Satpas yang ada di Riau,” tutupnya.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER