Kanal

Hanya 7 Bulan, Mendagri Berhentikan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar

PEKANBARU - Masa jabatan Penjabat Bupati Kampar Firdaus hanya 'seumur jagung'. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memperpanjang SK Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar.

Pemberhentian Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian, 13 Desember 2023.

Dalam surat tersebut tertulis memutuskan: Menetapkan: Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau:

Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus SE MM yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa 
jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam surat keputusan Mendagri disebutkan bahwa jabatan Pj Bupati Kampar akan dijabat oleh Hambali SE MH yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupatne Kampar.

"Mengangkat saudara Hambali SE MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau,"

Untuk diketahui masa jabatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tergolong singkat. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau itu dilantik pada 25 Mei 2023 lalu. Artinya masa tugasnya hanya sekitar 7 bulan saja.***

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER