Kanal

KPID Ekspose Hasil Pemantauan Siaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Riau

PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melaksanakan acara Coffee Morning (7/4/2024) di Kantor KPID Riau, Jl. Gajah Mada No 200 Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (7/3/2024).

Acara ini mengusung tema “Ekspose Hasil Pengawasan atas Pemberitaan dan Siaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 pada Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau”.

Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan mengatakan acara ini bertujuan untuk menginformasikan kepada publik terkait hasil pengawasan KPID Riau pada lembaga penyiaran baik televisi dan radio di Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hisam menjelaskan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pemberitaan dan siaran iklan kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran baik televisi dan radio di Provinsi Riau.

“Kegiatan Coffee Morning merupakan penyampaian hasil pemantauan dan pengawasan kami selaku Lembaga Negara Independen yang merupakan perwakilan masyarakat dibidang penyiaran untuk memastikan semua pemberitaan, isi siaran, dan iklan kampanye yang disiarkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyampaikan hasil kinerja kami dalam melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran yang ada di Riau. Hal tersebut merupakan wujud komitmen KPID Riau dalam memastikan bahwa lembaga penyiaran mengikuti regulasi penyiaran," Cakapnya.

Hisam menambahkan tujuan lain dari kegiatan ini yaitu sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen KPID Riau untuk menyampaikan laporan kinerja pengawasan kami selama tahapan Pemilu 2024 kepada publik secara luas.

Serta sebagai bahan evaluasi bersama KPU dan Bawaslu Riau yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemantauan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 untuk mempersiapkan sistem koordinasi yang lebih baik pada pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang di Provinsi Riau.

Lebih jauh, ia mengatakan, KPID Riau dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada lembaga penyiaran baik televisi dan radio di Provinsi Riau mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran.

Kegiatan Coffee Morning menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya. Salah satunya adalah Asril Darma, selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau.

Asril Darma menyampaikan pentingnya transparansi dan akses informasi yang baik dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Dirinya juga menjelaskan bagaimana Komisi Informasi (KI) Riau berperan dalam memastikan akses informasi yang berkualitas didapatkan bagi masyarakat Riau.

Selanjutnya menghadirkan narasumber Warsito, sebagai Komisioner Pengawasan Isi Siaran KPID Riau dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Siaran Pemilu 2024. Warsito memaparkan hasil pemantauan, pengawasan isi siaran, dan pemberitaan siaran iklan Pemilu 2024 di lembaga penyiaran Provinsi Riau.

Dalam kesempatan ini, KPID Riau berbagi informasi tentang metode yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta hasil yang telah ditemukan oleh KPID Riau terhadap indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Riau selama tahapan.

Acara Coffee Morning ini dihadiri oleh para perwakilan lembaga penyiaran, media, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya. Coffee Morning dilaksanakan dengan metode diskusi yang hangat dan interaktif, dimana para peserta dapat berbagi pengalaman dan pandangan terkait isi siaran, pemberitaan, dan siaran iklan pemilu 2024 di Provinsi Riau.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER