Kanal

Gerindra Riau Usung Istri Terdakwa Kasus Korupsi di Pilkada Bengkalis

PEKANBARU - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis 2020. Partai besutan Prabowo Subianto itu resmi menyerahkan Surat keputusan (SK) dukungan kepada pasangan ini, Sabtu (25/7/2020).

SK tersebut diserahkan langsung Ketua DPD Partai Gerindra Riau Nurzahedi alias Eddy Tanjung di Kantor DPD Partai Gerindra Riau Jalan Arifin Achmad.

Sebelumnya, Kasmarni-Bagus Santoso sudah mengantongi dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem.

Setelah menyerahkan SK dukungan kepada Kasmarni-Bagus, Eddy Tanjung mengajak seluruh kader memenangkan pasangan inii

"Sudah menjadi kewajiban pengurus dan kader Partai Gerindra untuk memenangkan Kasmarni-Bagus di Bengkalis. Ini amanah dari partai," tegas Eddy Tanjung.

Sebagaimana diketahui, Kasmarni merupakan istri dari Bupati nonaktif Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin. 

Amril berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning.

Bahkan, dalam sejumlah sidang Kasmarni ikut terseret karena disebut menerima menerima aliran dana sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diberikan oleh dua orang pengusaha sawit untuk Amril.

Pengusaha sawit itu adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Juli 2013 hingga 2019.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disebutkan, pada 2013 lalu, ketika Amril menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram Tandan Buah Segar (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik," kata Tony.

Terhitung sejak Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri Amril). Pemberian itu berlanjut setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016. "Seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650," ujar Tony.

Sementara, Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014. Ketika itu, dia meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari persentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. "Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni," kata Tony.

Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari Adyanto Rp10.907.412.755.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Amril kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021.


 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER