Heri Purwaliantoro, Resmi Pimpin IWO-Jawa Tengah
CEO INDODAX LUNCURKAN NFT, BISA DAPAT BAGI HASIL 12% PER TAHUN
Danpuspom TNI & Kapolda Riau harus Tuntaskan Kasus Ini
Bawaslu Riau Minta Caleg Menahan Diri Tak Kampanye Hingga 28 November

PEKANBARU - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 4 November lusa. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang pada ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dimana, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selanjutnya, Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Terhadap hal tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal mengatakan, bahwa sejak tanggal 4 sampai tanggal 27 November merupakan masa krusial bagi peserta Pemilu, karena mereka diminta untuk menahan diri untuk berkampanye.
"Sejak tanggal 4 sampai 27 November itu masa krusial, kita minta para Caleg menahan diri," kata Alnof, Kamis (2/11/2023).
Ia juga meminta kepada para Bacaleg untuk tidak melakukan kampanye, ajakan, dan diminta untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Jangan pasang APK yang memenuhi unsur kampanye, seperti ada subjek, ada ajakan untuk coblos, ada gambar paku, atau mohon doa restu, nomor urut, itu tidak diperkenankan dilakukan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 27 November. Setelahnya ketika dimulai masa kampanye tanggal 28 November, silahkan, (berkampanye)" kata Alnof.
Ia juga meminta kepada para Caleg yang sudah terlanjur memasang APK berupa baliho untuk menurunkannya secara mandiri, sebelum nantinya jika ngeyel akan ditertibkan.
"Diimbau untuk ditertibkan sendiri, karena jika tak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gakkumdu untuk menertibkan," katanya.
"Cabut saja dulu, turunkan saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau nanti ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. Kami ingin menyelamatkan caleg bukan menjerumuskan caleg," tukasnya.
Bawaslu Riau Beberkan Hal yang Dilarang Dilakukan Saksi Peserta Pemilu
PEKANBARU - Bawaslu Riau menyebut saksi peserta Pemilu secara substa.
Intsiawati Ayus Mundur dari Perindo, Ini Alasannya
PEKANBARU - Anggota DPD RI Intsiawati Ayus kembali pindah partai politik. Ia men.
Bupati Rohil Konsultasi dengan Anggota DPR RI di Senayan
Laporan: Mas Pur (Rohil) Rabu 7 Juli 2021, Bupati Ro.
Ketua Dewan Pembina CMMI Appresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI - Polri
JAKARTA - Pelaksanaan KTT G20 di Bali semakin dekat. Segala persiapan telah menc.
Petani dan Peternak di Siak Dukung Muhaimin Maju Pilpres 2024
SIAK - Dukungan masyarakat bawah untuk Muhaimin Iskandar maju pada Pemilihan Presiden 2024 mendat.
Diantar Ratusan Ojek Online, Besok Fadel Variza Mendaftar ke PAN Riau untuk Jadi Caleg DPRD Riau
PEKANBARU - Seiring telah dibukanya pendaftaran bakal caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Ind.