Kanal

Kadis LHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik Soal Sampah, Dewan: Polisi Pasti Punya Dasar

Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Robin Hutagalung tidak mempermasalahkan Polda Riau yang memeriksa Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, terkait persoalan tumpukan sampah yang membuat resah masyarakat Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi PDI P ini, kepolisian tentunya mempunyai dasar peraturan dalam mengambil sikap memeriksa pejabat daerah Pekanbaru tersebut

"Polisi kan punya dasar peraturan menggiring ke sana. Kita sepanjang landasan hukumnya ada, kenapa tidak," kata Robim kepada CAKAPLAH.com, Rabu (20/1/2021).

Apalagi, Robin mengatakan, bahwa persoalan sampah tersebut sudah sangat menggangu masyarakat dan ketertiban umum.

"Persoalan sampah ini sudah mengganggu masyarakat. Harus ada yang tanggung jawab," tukasnya.

Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau selama 7,5 jam.

Agus diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.30 WIB, Senin (18/1/2021). Selain Agus, Kabid, dan Sekretaris DLHK Pekanbaru juga diperiksa oleh penyidik.

Setelah diperiksa penyidik selama 7,5 jam, Agus Pramono mengatakan, bahwa ia memberikan dokumen-dokumen terkait pekerjaannya sebagai Kadis LHK Pekanbaru. (Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER