Rahasia sang Ayah yang Terkubur bersama Jasadnya
INDODAX: TPPU PAKAI ASET KRIPTO JUSTRU MUDAH DILACAK
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cilegon
Kepala Daerah yang Mau Nyaleg Harus Mundur Akhir September 2023
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin maju di Pemilu 2024. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Daerah yang ingin nyaleg harus mundur dari jabatannya.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa bagi petahana yang notabene masih anggota DPRD kalau maju DPRD tidak harus mundur. Jadi, kata Nugroho, karena dia satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur. Misalnya, anggota DPRD Provinsi maju lagi jadi Caleg DPRD Provinsi tidak harus mundur. Anggota DPRD Kota mau maju jadi Caleg DPRD Provinsi juga tidak harus mundur.
"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD atau DPR. Maka dia harus mundur," jelasnya, Selasa (02/05/2023).
Ia menambahkan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu adalah harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, pencermatan DCT dijadwalkan dari tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.
"Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur," kata Nugi, sapaan Nugroho Noto Susanto.
Ia menambahkan, sebelum penetapan DCT itu bahasanya Bacaleg membuat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebelumnya.
Ia menegaskan, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tegasnya.
Kapolda Riau Sampaikan Faktor Terwujudnya Pemilu Damai
PEKANBARU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal m.
Muncul Nama-nama Bacaleg PPP Riau, Rusli Effendi Ingatkan Syamsurizal Jangan Mendahului DPP
PEKANBARU - Nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangu.
Pemprov dan KPU Riau Teken NPHD Pilgub 2024, Ini Total Anggarannya
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Pemerintah Provinsi Riau menand.
Fintech BUMN Finnet (Finpay) dan Mitra Penjualan Finpay Bantu Masyarakat untuk Seleksi SSCASN/ASN dengan Menjual E-Materai
JAKARTA– Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/SSCASN/ASN) dimulai pada per.
Kadis LHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik Soal Sampah, Dewan: Polisi Pasti Punya Dasar
Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Robin Hutagalung tidak mempermasalahkan Polda Riau yang m.
Wahyudi El Panggabean, Sumbangkan Buku Buah Karyanya Kepada Studio Podcast AMPR
Penulis: Asmanidar Ketua Dewan Pimpinan Daerah-Perhi.