Kanal

DPRD Pekanbaru: THR harus Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran


PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mendesak agar Walikota Pekanbaru, Firdaus segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kita minta dua minggu sebelum Lebaran THR sudah dibayarkan semuanya kepada karyawan, gak ada alasan," cakap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Rabu (21/4/2021).

Dan selanjutnya jika perusahaan enggan membayarkan THR kepada karyawannya, politisi Demokrat ini menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru harus melayangkan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.

"Minimal H-10 THR sudah diberikan kepada karyawan yang bekerja di Pekanbaru, baik itu pemerintah dan swasta," jelasnya.

Lebih jauh Wendi mengatakan bahwa DPRD Pekanbaru juga berencana akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, posko ini sendiri nantinya akan ada di DPRD Kota Pekanbaru.

"Laporkan ke DPRD saja, apabila ada yang THRnya tidak dibayarkan lapor ke DPRD," tutupnya. (Parlementaria)

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER