Tambang Galian Pasir Desa Batu Kuda, Menelan Korban
LANGKAH PREVENTIF INDODAX UNTUK CEGAH PENCUCIAN UANG
SENGKETA LAHAN PTPN XIII DENGAN WARGA ADAT PASER:
Melakukan Pematokan Lahan Secara Sepihak, Warga Cabut Semua Patok PTPN XIII
Laporan: Elias Yosia Siga (Kaltim).
PASER: Tindakan sepihak PTPN XIII melakukan pematokan laha secara sepihak menuai protes. BPN marah. Warga kemudian mencabut patok-patok tersebut
Sekitar 50 warga masyarakat ulayat Adat dari 2 desa: Desa Modang dan Desa Paser Mayang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser.
Kedatangan rombongan 2 desa tersebut juga membawa serta patok patok HGU PTPN XIII yang bertuliskan BPN-PTPN XIII, serta nomor patok.
Turut serta dalam rombongan itu, Ketua LAP Korwil Kecamatan Kuaro, Ajansyah, selaku ketua rombongan masyarakat ulayat Adat dari 2 desa.
Juga turut serta Kepala Desa Modang, H.Syahrudin, Ketua Adat Desa Modang, Tius, Kepala Desa Paser Mayang, Kamarudin. Serta Bahruni selaku kepala Adat desa Paser Mayang.
Ketika ditemui awak media, Bekti Suryani, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Paser, menjelaskan pihaknya tidak pernah di konfirmasi oleh pihak PTPN XIII dalam pemasangan patok-patok HGU PTPN XIII tersebut.
"Kami benar benar tidak tau soal patok-patok yang turut bertuliskan BPN tersebut," katanya.
Kepala Dinas BPN Kabupaten Paser, Zubaidi saat dihubungi via telepon seluler, tampaknya marah dengan tindakan sepihak PTPN XIII itu.
Zubaidi malah mengatakan, apabila ada perpanjangan HGU PTPN XIII, tentu harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Harus koordinasi dengan kepala desa, ketua adat serta masyarakat ulayat Adat dan pihak pihak terkait lainnya," katanya.
Zubaidi menjelaskan, pihak BPN Kabupaten Paser, tidak pernah memberitahu ingin melakukan pengukuran ataupun memasang patok.
"Pihak PTPN XIII yang memasang sendiri," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, patok-patok yang bertuliskan BPN-PTPN XIII tersebut dititipkan di halaman kantor Dinas BPN Kabupaten Paser.
Patok-patok ini juga menjadi barang bukti dan menunggu proses lebih lanjut.***
Wahyudi El Panggabean: Mendesak Undang Undang tentang Wartawan
Hingga kini, Wartawan, adalah satu-satunya profesi di negeri ini, yang belum memiliki undang-unda.
Deni Indrayana Mengajak Pers, LSM, dan Tokoh Masyarakat untuk Melawan Mafia Hukum Koruptif
JAKARTA - Pakar Hukum Prof. Denny Indrayan, mengajak berkolaborasi secara strate.
Andi Yusran: Wali Kota harus Mendindaknya!
Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menekankan pada catatan Sisa Lebih Pemb.
KPK Bakal Hadirkan Kasmarni dan Dua Saksi Lain Dalam Sidang Kasus Korupsi Amril
PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, akan menjalani sidang lanjutan dugaan sua.
Perusahaan Leasing Dilaporkan ke Polda Riau
-- Perusahaan Leasing ini Resmi di Laporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, yakni ke .
Bupati Meranti: Peran Media Massa Sangat Strategis
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, S.H., mengatakan seyogianya, .