OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
Ini Syarat Bagi Mantan Napi yang Maju sebagai Caleg 2024

PEKANBARU - Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut.
Dikatakan Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus, terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.
"Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," katanya, Selasa (20/6/2023).
Dijelaska, pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi Bacaleg yang diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yang diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka Bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," kata Firdaus.
Pemprov dan KPU Riau Teken NPHD Pilgub 2024, Ini Total Anggarannya
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Pemerintah Provinsi Riau menand.
Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Jadi 50 di Pemilu 2024, Ini Prediksi Setiap Dapil
PEKANBARU - Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Riau Butuh Pemimpin Berintegritas, Bukan Ambisi Kekuasaan Hedonis & Bermental Korup
PEKANBARU: Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist .
Fintech BUMN Finnet (Finpay) dan Mitra Penjualan Finpay Bantu Masyarakat untuk Seleksi SSCASN/ASN dengan Menjual E-Materai
JAKARTA– Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/SSCASN/ASN) dimulai pada per.
Armilis Ramaini, S.H.: Prosesi Pilkada, jadi Sarana Pembodohan & Pembohongan Demokrasi
PEKANBARU: Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., mengukapkan keprihatinannya at.
Di Akhir Masa Jabatan, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Serahkan Nasib ke Pusat
PEKANBARU - Tak lama lagi masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanb.