INDODAX: TPPU PAKAI ASET KRIPTO JUSTRU MUDAH DILACAK
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cilegon
Kejati Riau Bebaskan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Disdik
PEKANBARU - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau tahun 2018 dibebaskan Kejaksaan Tinggi Riau dari penjara. Kedua tersangka dialihkan jadi tahanan kota.
Kedua tersangka adalah Hafes Timtim selaku Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau dan Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek. Setelah bebas dari sel, mereka tidak boleh keluar dari Kota Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, kedua tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Klas I Pekanbaru pada Jumat (7/8/2020). "Jumat malam sudah kita dialihkan penahannya dari rumah tahanan negara ke tahanan kota," ujar Hilman, Senin (10/8/2020).
Hilman menyatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari tersangka yang ditujukan ke tim penyidik. Alasan lain, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Permohonan itu dijamin pengacaranya dan istri mereka masing-masing. Tim penyidik mengkaji, menilai, karena proses harapan kita apa yang dijamin ini dilaksanakan," tutur Hilman.
Tidak ada jaminan uang untuk pengalihan penahanan ini. "Tidak ada jaminan uang, tapi jaminan orang saja. Dalam Covid ini ada positifnya, lebih baik tahanan kota saja," kata Hilman.
Sebelumnya, Kejati Riau menyebutkan penahanan dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sudah beberapa kali dipanggil tersangka tidak hadir.
"Ketika itu (tidak kooperatif) status sebagai saksi. Kita tingkatkan jadi tersangka untuk memperlancar proses penyidikan, maka kita tahan," tambah Hilman.
Meski jadi tahanan kota, Hilman menjamin proses penyidikan terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Tersangka Hafes Timtim dan Rahmat Dhanil ditahan usai diperiksa pada Senin (20/7/2020). Satu hari setelah penahanan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Provinsi Riau dan menyita 26 item, baik dokumen dan barang.
Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, mengatakan tersangka Hafes Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. "Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima," kata Mia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Masyarakat Paser Mayang dan Modang, Bangun Posko Jaga & Patroli
Laporan: Elias Yosia Siga (Paser) Akibat p.
Pernah Jabat Plh, Indra Agus Akui Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan di Disdik Riau
PEKANBARU - Selain mantan Kadisdik Riau Rudyanto, penyidik Kejaksaan T.
Terekam CCTV, Pria Ini Gasak Kotak Infak Musala Al Hidayah Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pria terekam CCTV menggasak isi kotak infak Musala Al .
Bupati Meranti: Peran Media Massa Sangat Strategis
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, S.H., mengatakan seyogianya, .
Dewan Pers, Sebaiknya Lebih Berdayakan Organisasi Pers
PEKANBARU: Wartawan Senior, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., mengappresiasi tuga.
KPK Periksa Ketua BPK Riau Soal Kasus Korupsi Bupati Meranti
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Kepala Badan Pe.