Jual Nama Jenderal, Oknum Bintara Polda Riau Tipu Puluhan Orang
Trik Para "Penipu Berdasi" & Manipulasi Kejujuran
Berlabel: No Palm Oil, BPOM & Kemendag Tertibkan Pod Chocolate
Setelah mendapatkan laporan temuan produk berlabel No Palm Oil dari media, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI akan menertibkan pemakaian label No Palm Oil di produk Pod Chocolate.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, produk ini ditemukan di Supermarket Brastagi Tiara, di Medan, Sumatera Utara.
“Saya infokan Balai POM Medan. Pedoman kami sebelum penindakan, kami lakukan pengawasan dan pembinaan dulu,” ujar Penny Lukito, Kepala BPOM RI, saat menjawab laporan dari tim redaksi sawitindonesia.com, Senin (31 Mei 2021).
Redaksi mendapatkan foto Pod Chocolate berlabel No Palm Oil dari pembaca. Foto diambil di Supermarket Brastagi Tiara, Medan, Sumatera Utara pada 29 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggriono Sutiarto menegaskan akan meminta dinas perdagangan di daerah untuk mengecek produk tersebut.
“Kami segera perintahkan staf (dinas perdagangan) di Medan untukk cek segera ke Supermarket Brastagi,” urai Veri Anggriono melalui layanan pesan WhatsApp kepada tim redaksi sawitindonesia.com.
Ia mengatakan dalam regulasi Kementerian Perdagangan bahwa produk yang terlampir dalam Permendag harus berlabel dalam bahasa Indonesia. Boleh berbahasa asing tapi juga harus ada padanan dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu, keterangan yang tercantum harus menunjukkan karekteristik produknya dan kebenarannya harus diuji kembali di laboratorium yagn terakreditasi.
Pernyataan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa secara hukum pemasangan label No Palm Oil bertentangan dengan pasal 67 poin I peraturan BPOM no.31 tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan, dimana “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.
Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.
Sebagai informasi, Pod Chocolate dikelola oleh PT Bali Coklat. Pabrik coklat ini berada di Denpasar, Bali dan memiliki kafe di Sanur. Jajaran direksi PT Bali Coklat adalah Tobby Garritt (Co-Founder & CEO Director, PT Bali Coklat), Michael Robison (Co-Founder Director, Bean to Bar Investments & Trading (HKG).
Sumber: sawitindonesia.com
Tragis! Bayi Kembar Asal Brazil Meninggal Dunia Diterkam Anjing Peliharaan Sendiri
Berita yang menggemparkan berikutnya datang dari negara Brazil hal itu lantaran kematian bayi kem.
Deni Indrayana Mengajak Pers, LSM, dan Tokoh Masyarakat untuk Melawan Mafia Hukum Koruptif
JAKARTA - Pakar Hukum Prof. Denny Indrayan, mengajak berkolaborasi secara strate.
Atasi 'Teror' Sampah di Pekanbaru, Sabarudi Minta Pemko Gandeng Perusahaan
Sejak memasuki tahun baru 2021, Kota Pekanbaru sudah mulai kembali 'diteror' oleh tumpuka.
Korban akan Laporkan Influencer Selain Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?
JAKARTA — Korban binary option semakin terprovokasi. Mereka ramai-ramai be.