Kanal

Kapolda Maluku Temui Keluarga Korban Pembunuhan Gunung Botak

Laporan: Irawati (Maluku)

NAMLEA: Pertemuan Kapolda Maluku dan Keluarga yang diduga Korban Pembunuhan oleh  Oknum Brimob di Gunung Botak

Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum, menemui Made Nurlatu (49) keluarga yang diduga  korban  penembakan Made Nurlatu (49) warga Desa tanah merah.

Pelaku penembakan, diduga:  Oknum Brimob Bripka Andre Batabual (AB) Anggota Kompi 111 Pelopor Yon A. Namlea.

Kejadian, Sabtu, (29/01) pukul 15.30 Wit.Di area Gunung Botak) Dusun Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Kapolda menyampaikan duka cita yang sedalam- dalamnya dengan keluarga korban yang tertembak di lokasi Alur Lubang Janda itu, Ahad (30/1).

Dalam temuannya, Kapolda di dampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 / Namlea.

Perwakilan dari keluarga korban,
Yohanes Nurlatu, Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga, Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

Kapolda berharap, peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Baik antar anggota dengan masyarakat atau antara masyarakat dengan masyarakat.

"Ini saya, selaku Kapolda hadir langsung tadi pagi secara pribadi di Polres Buru ini. Saya bertemu dengan perwakilan keluarga, tadi saya menyampaikan secara langsung. Saya sangat menyesal dengan peristiwa ini. Saya berharap, kejadian ini yang terakhir dan tidak terulang kembali." pinta Kapolda.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” katanya.

Pesan Kapolda :
Sampaikan kepada keluarga korban, proses hukum telah dilakukan kepada yang melakukan perbuatan ini

"Saya sudah tangkap dan tahan yang bersangkutan dan kita akan proses hukum sesuai hukum yang berlaku." jelasnya

Peran Polri untuk memelihara Kantibnas dan menegakkan keadilan masyarakat.

Dirinya mengingatkan, Polri tidak mentolelir anggota melakukan pelanggaran hukum, apalagi sampai melakukan pembunuhan.

Dia harus bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kewenangan, Kapolda berharap kepada seluruh masyarakat, sama sama menjaga ketertiban dan keamanan.

“Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik,” terangnya.

Proses pidana, lanjut Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

“Untuk pidananya sudah ditangani Ditreskrimum, kode etik ditangani Propam Polda Maluku,” tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.

Komandan Satuan Brimob, Kombes Pol. Muhammad Guntur, pada kesempatan itu, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum Dade Nurlatu dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“ Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara hukum yang  berlaku," tegasnya.*** 

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER