Kanal

Paripurna, Usul Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Buru

 

Laporan: Irawati (Maluku)

Buru: Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuny.SE, membuka Sidang Paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru masa jabatan 2017 - 2022, di Aula Kantor DPRD, Senin (18/4).

Usul pemberhentian pasangan Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Wakil Bupati, Amustafa Besan yang dilantik tanggal 22 mei tahun 2017 itu, disampaikan Ketua DPRD Buru dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah  dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2014.

Pada ketentuan pasal 79 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) menyatakan:  Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali dengan surat Menteri Dalam Negeri  Nomor  131/ 2188/Otda tanggal 24 maret tahun 2022 perihal usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Sehingga DPRD Kabupaten Buru bersama 4 DPRD Kabupaten /Kota lainnya di Maluku menyelenggarakan Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman dan mengusulkan pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua DPRD, kemudian menyebut pasal tentang tata tertib DPRD sebagai dasar digelarnya rapat Paripurna.

"Sebagaimana ketentuan pasal 63  dan pasal 208 tata tertib kita, sebagai dasar digelarnya rapat Paripurna Dewan pada hari ini, olehnya itu, untuk memenuhi syarat ketentuan tersebut, Sekretaris DPRD  akan membacakan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru Periode 2017 - 2022.," tuturnya.
di hadapan 19 anggota DPRD yang hadir dari jumlah keseluruhan 25 orang

Sebelum Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD, forum rapat sempat diwarnai hujan interupsi. Ada 10 anggota Perwakilan Rakyat ini menyampaikan celetukannya, mayoritas pengusul menyesalkan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam Sidang.

Kemudian mempertanyakan laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati, sebagian mempermasalahkan batas diberhentikannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang belum tiba saatnya.

Bambang Langlang Buana, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) merupakan
Orang pertama  yang membuka pintu interupsi.

Dia mempertanyakan LKPJ Bupati, mestinya disampaikan terlebih dulu sebelum Paripurna dilaksanakan.

"Beta (Saya) cuma mengingatkan saja, bahwa ada kewajiban Bupati dalam satu tahun anggaran sebagaimana UU Nomor 23 yang telah disampaikan tadi dalam rangka mewujudkan asas transparasi dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah," katanya.

Khusus mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah patut menyampaikan LKPJ guna menginformasikan dan menerangkan pemakaian anggaran  selama satu tahun anggaran," jelasnya

Bagian lain pidato Pimpinan DPRD menyebutkan, semangat kemitraan yang terbina antara Bupati selaku Kepala Daerah dan DPRD  periode keanggotaan 2019 - 2024 berperan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tidak kalah penting pula, ditengah kebijakan refocussing anggaran yang sangat membebani Daerah, Bupati mampu menunjukan prestasinya dalam mengelola keuangan Daerah
Dengan tetap meraih penilaian opini  WTP yang telah diraih 6 kali berturut - turut.

Mengakhiri pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terimakasih  kepada anggota Dewan dan undangan.

"Mengakhiri Pidato Paripurna ini, saya menyampaikan terimakasih kepada saudara saudari anggota Dewan beserta undangan  yang telah berkenan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian rapat Paripurna ini hingga selesai," tutupnya.***

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER