Kanal

Syamsurizal Sebut RUU No. 5 Tahun 2014 Mahkota untuk ASN dan Honorer

PEKANBARU - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, telah digelar Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal yang merupakan anggota DPR RI Dapil Riau  mengatakan, bahwa dari 75 pasal di RUU tersebut, intisarinya yang terpenting adalah tidak ada pemberhentian honorer.

"Sudah diselamatkan dengan mewujudkan satu pasal yakni di pasal 66 yang berbunyi proses penataan pegawai honor untuk menjadi PPPK dan PNS diberi perpanjangan waktu hingga Desember 2024. Sebelumnya kan sudah ada keputusan PP nomor 49 tahun 2018, dimana pegawai honor diberi kesempatan untuk 5 tahun menjadi PPPK, sampai tanggal 28 November 2023. Ternyata kan itu tidak cukup. Maka sesuai yang kami rumuskan di Panja telah berhasil sepakat dengan semua angota fraksi, Kemenpan RB, Mendagrindan Kemenhumkam diperpannang proses penataan pegawai honor tersebut sampai Desember 2024," paparnya.

Selama waktu perpanjangan tersebut, akan dilakukan penataan untuk menjadikan pegawi honor menjadi PPPK. Prioritas saat ini adalah honorer yang bekerja di kantor KPU dan Bawaslu se-Indonesia, dan seluruh instansi lain.

"Jumlahnya cukup banyak, yang sudah terekam di kita itu ada 2,3 juta," katanya.

Selain itu, kata Syamsurizal, keistimewaan kedua adalah, jika pegawai honor tersebut diproses sebagai PPPK, selanjutnya PPPK akan mendapatkan uang pensiun. Hal ini sebagai pengakuan dan penghargaan kepada mereka.

"Dan nanti, PPPK ini nanti, suatu ketika, akan diberi kesempatan menduduki jabatan struktural. Sebelumnya kan tak ada peluang untuk PPPK ini, nah di undang - undang ini mendapatkan peluang itu," ujarnya.

Selanjutnya yang keempat, untuk ASN, sambung Ketua DPW PPP Riau itu, dipasal 19 akan ada resiplokal atau timbal balik. Dimana sebelumnya TNI dan Polri bisa memegang jabatan di Kementrian, misalnya di Direktur Jendral dan semacamnya.

Dalam RUU ASN ini, dijelaskan Syamsurizal para ASN nantinya bisa menduduki jabatan tinggi di struktural TNI dan Polri.

"Misalnya kalau di Polri bisa menjadi Dirjen di kementrian, nah ASN juga bisa demikian di struktural Polri," katanya.

"Maka, bahasa kami itu di Komisi II, ini adalah mahkota yang kami persembahkan untuk ASN dan pegawai honor," tukasnya.

Lebih jauh, kata Syamsurizal paripurna kemungkinan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER