Kanal

Pria di Inhu Sodomi 6 Anak Dibawah Umur

PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARD (20), warga Kelurahan Simpang Kelayang yang diduga merupakan pelaku cabul terhadap 6 anak laki-laki dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan Kamis (25/6/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah ada beberapa orang tua korban melapor ke Polsek Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur di Kecamatan Kelayang.

Dikatakan Kapolres, kasus ini mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang anak dengan umur 8 sampai 13 tahun saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.

"Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN. Kemudian AN mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka ARD," ungkapnya.

Selanjutnya, AN menyampaikan informasi itu kepada para orang tua korban. Selanjutnya, para orang tua korban akhir Juni secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.

"Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang, tapi ini sudah cukup untuk kita proses," ucap Kapolres Inhu.

Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kemudian diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki yang telah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020.

Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah Mushala di Kelayang, kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp 15 ribu, mandi di sungai, dipinjamkan handphone pintar, mengajak jalan-jalan dan lainnya.

Tersangka juga mengaku jika korban pertamanya justru adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.

Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban dan kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.

"Tersangka juga mengaku jika dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 8 sampai 13 tahun, selain itu, anak-anak mudah untuk dibujuk," jelas Kapolres Inhu.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak dibawah umur agar kasus ini terjadi lagi di Inhu.

Ikuti Terus Forum Kerakyatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER